Saya diminta untuk sharing tentang pembelajaran syariah di PTAI, tetapi kelihatannya yang dikehendaki dalam forum ini adalah refleksi kurikulum HAM di PTAI. Tapi saya mencoba mengantarkan apa yang saya tahu tentang HAM. Karena setahu saya, HAM di PTAI, tadi saya juga tanya ke Pak Mahrus –kajur jinayah siyasah– matakuliah HAM tidak ada dan masuk civic education. Bahkan Departemen Agama sendiri juga tidak memasukkan matakuliah ini secara spesifik HAM sebagai suatu matakuliah sendiri. Meskipun HAM sudah menjadi kesepakatan dunia sebagaimana sudah dijelaskan oleh Bapak Suparman Marzuki dan sudah jelas-jelas ada dalam konstitusi kita punya UU HAM, sebagai warga negara sudah tidak perlu diperdebatkan namun dalam wacana keIslaman masih debatable.
Setidaknya ada beberapa yang menjadi sorotan pro-kontra dalam perspektif Islam. Di antaranya hak kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan. Sebagian besar umat Islam saya kira tidak ada masalah dalam hal ini bahwa masuk agama Islam itu bebas. Tetapi untuk keluar dari agama Islam jadi bermasalah. Man baddala dinnahu faqtuluhu, hadits ini sering diungkapkan oleh kalangan Islam tertentu. Jadi bebas masuk tetapi tidak bebas keluar. Sementara yang dikehenadaki oleh HAM tidak seperti itu, tetapi kebebasan beragama. Agama itu masalah privasim, soal pilihan. Orang bisa masuk dan bebas keluar dari agama. Itu hak dasar setiap manusia. Akan tetap dalam Islam itu man baddala.., masih kental bukan hanya tidak boleh tetapi harus dibunuh.
Meskipun dalam kenyataannya saya kira cuma satu dua kasus atau apakah pernah ada yang murtad terus dibunuh, tetapi saya kitra di Indonesia belum terjadi. Dulu mungkin pernah seperti kasus Syeh Siti Jenar, tetapi sekarang tidak terjadi. Mereka yang meyakini hadits tersebut juga tidak berani melakukannya.
Termasuk hak untuk tidak beragama juga masih debatable dalam wacana Islam. Bahkan orang yang tidak beragama itu hukumnya bukan hanya kafir melainkan diangggap orang yang tidak bermakna. Selanjutnya hak bebas memilih pasangan. Dalam konteks hukum keluarga (akhwalu syahsiah) boleh kawin antar-agama masih debatable. Boleh kawin laki-laki muslim dengan wanita non-muslim dan tidak boleh sebaliknya atau ada juga yang melarang juga. Bahkan dalam RUU peradilan agama, bidang perkawinan yang diusulkan Departemen Agama –yang sekarang sudah masuk di meja presiden– itu melarang semua perkawinan antar-agama, baik laki-laki muslim dengan perempuan, apalagi sebaliknya dilarang mutlak. Meski ada tafsir yang membolehkan, namun dalam RUU tersebut tidak diberi ruang sama sekali. Apa lagi perkawinan sejenis misalnya. Kemudian hak atas hidup tentang hukuman mati (hudud). Dalam Islam tentang hukuman mati masih sangat kuat. Saya pikir pro-kontra semacam ini yang mewarnai penerapan HAM dalam wacana Islam.
Saya pikir tadi Pak Parman sudah menjelaskan tentang cara pandang atau kerangka pandang Islam terhadap HAM itu sendiri. Ada yang mengatakan sebagai produk Barat, karena itu harus ditolak. Dan dalam kepentingan politik global sering kali digunakan sebagai alat melawan negara-negara Barat. Tetapi ada juga yang menyatakan ini universal sehinga compitable dan tidak resisten dengan produk budaya manapun termasuk Islam. Setidaknya secara ekstrim commond sense saja ada tiga pandangan yang memandang HAM dengan syariah bertolak belakang dengan Islam karena produk Barat sekuler. Padahal ketika deklarasi HAM terdapat 11 negara Islam yang menyetujui, hanya Arab Saudi yang menolak saat itu. Saya kira masih banyak negara-negara Islam yang menolaknya karena HAM produk Barat sekuler sehingga perlu membuat deklarasi HAM sendiri, Deklarasi Kairo, yaitu HAM dalam Islam tahun 1991.
Pandangan yang lain bahwa HAM itu merupakan bagian dari ajaran dan pemikiran Islam. Penjelasannya karena mengandung nilai-nilai universal yang tidak bertentangan dengan Islam. Meski muncul juga pertanyaan apakah HAM itu minal umuri kharijiyah au minal umuri dakhiliyah fi syariah al Islamiyah. Sebagian berpendapat HAM menjadi bagian dari ajaran Islam. Misalnya bisa dilihat dalam adhorurotul khamsah addhuroruhtu sab’i berkembang tidak hanya lima tapi tujuh: hifzu din, aqli, nasli, maal, nafsu tetapi juga khifzul ummah dan bi’ah. Jika kita kembangkan dengan nalar yang sehat –yang mau mendialogkan denga realitas– saya pikir akan ketemu dengan HAM yang sudah dirumuskan oleh PBB maupun kalangan lain karena universal. Tapi sebagian menganggap ini hanya sebagai peradaban manusia.
Saya akan membawa CLD-KHI sebagai contoh kasus. CLD-KHI adalah salah satu hasil ijtihad kolektif tentang formulasi hukum Islam (syari’ah) di Indonesia yang telah menjadikan HAM, demokrasi, pluralisme, keadilan gender, dan nasionalisme sebagai perspektif. Kebetulan saya terlibat di dalam perumusannya karena saya salah satu staf Depag. Bersama staf ahli Depag Musdah Mulia termasuk juga wakil DPP Demokrat Pak Ahmad Mubarok. CLD- KHI merupakan ijtihad kolektif yang secara sadar menjadikan HAM, demokrasi, pluralisme, keadilan jender, dan nasionalitas menjadi perspektif atau kerangka pandang untuk membaca hukum Islam atau syariah. Saya kira bisa dibaca dalam Bulkonah….
CLD-KHI jika dibaca dalam naskah akademiknya sebetulnya memiliki keinginan kuat menjadikan hukum Islam masuk dalam kehidupan demokrasi yang berbasis HAM, pluralisme, dan keadilan jender. Lalu dengan keberanian ijtihadnya dengan mencari ta’bir, ibaraot, dan dalil yang memang ada dalam serakan sejarah di masa lalu dan kita menemukannya yang itu sebenarnya compatible dengan demokrasi, HAM, dan pluralisme. Problem yang ada sebenarnya adalah masalah politik sehingga pendapat-pendapat ini tidak populer di masa lalu dan tenggelam dalam sejarah, tetapi bisa kita angkut kembali dalam kehidupan sekarang ini. Dengan perspektif dasar HAM, demokrasi, pluralisme, nasionalitas, dan keadilan jender, CLD-KHI mengklaim compatible dengan HAM.