Mendialogkan HAM Syariah: Pembelajaran HAM di Kampus Islam

HAM merupakan wacana global jika tidak diikuti akan termarjinalkan dalam percaturan global. Merujuk berbagai penelitian lembaga internasional, Indonesia seringkali dikategorikan sebagai negara yang masuk rekor paling tinggi melakukan pelanggaran HAM. Pencitraan buruk terhadap Indonesia yang dianggap sebagai bangsa yang tidak ramah dan tidak toleran dengan sendirinya mengganggu langkah dan stabilitas politik dan ekonomi Indonesia.

Perguruan Tinggi merupakan wahana diseminasi yang sangat efektif untuk menanamkan nilai-nilai HAM karena kampus merupakan tempat persemaian agent of change yang mentransformasikan perubahan dan pencerahan di masa yang akan datang. Banyak masalah atau muatan materi yang dikandung dalam HAM dan dimungkinkan dijadikan salah satu matakuliah yang ditawarkan, misalnya melalui matakuliah wajib pada fakultas atau jurusan tertentu seperti politik Islam di Syari’ah. Pengajaran HAM di PTAI akan banyak membantu mahasiswa memahami dan mempersiapkan diri untuk menjadi good citizen dan mewujudkan cita-cita masyarakat madani.

Judul         :  Mendialogkan HAM Syariah: Pembelajaran HAM di Kampus Islam
Penulis      : M. Latif Fauzi, Imam Samroni, Yusdani, Muntoha, Edi Safitri
Penerbit    : PSI UII – Kaukaba, Yogyakarta
Cetakan    : Pertama, Mei 2011
Tebal         : 92 halaman


PROBLEM PEMBELAJARAN HAM DI PERGURUAN TINGGI

Presentasi     : Suparman Marzuki, M.Si., (Direktur PUSHAM UII)
Moderator     : Drs. Yusdani M. Ag.
Notulis        : Rahmani Timorita Y, M.Ag.

Yogyakarta, 24 Oktober 2009

Kira-kira 2005 atau 2006 hukum dan HAM (Hak-Hak Asasi Manusia) dijadikan matakuliah wajib. Setelah reformasi, matakuliah ini mulai diajarkan secara intensif dan mulai diberi bobot SKS dan di Fakultas Hukum itu cuma 2 SKS. Silakan dilihat apakah dengan hanya diberi bobot 2 SKS ini menunjukkan ketidakseriusan kita menjadikan matakuliah ini sebagai matakuliah  penting atau menempatkan matakuliah ini hanya sebagai subordinat dari matakuliah-matakuliah lain atau hanya sekedar subbahasan dari matakuliah-matakuliah lain. Ini bisa didiskusikan. Tetapi saya punya asumsi, karena memang masih belum menjadi bagian pemahaman menyeluruh –bahkan belum menjadi kesadaran bersama– akan arti penting pengajaran HAM. Atau bahkan ada yang curiga atau antipasti. Yang penting ada dengan bobot 2 SKS saja. Namun faktanya demikian.

Read the rest of this entry »


QUO VADIS PEMBELAJARAN HAM DAN SYARIAH DI PTAI

Presentasi    : Marzuki Wahid
Moderator     : Drs. Yusdani M. Ag.
Notulis        : Rahmani Timorita Y, M.Ag.

Yogyakarta, 24 Oktober 2009

Saya diminta untuk sharing tentang pembelajaran syariah di PTAI, tetapi kelihatannya yang dikehendaki dalam forum ini adalah refleksi kurikulum HAM di PTAI. Tapi saya mencoba mengantarkan apa yang saya tahu tentang HAM. Karena setahu saya, HAM di PTAI, tadi saya juga tanya ke Pak Mahrus –kajur jinayah siyasah– matakuliah  HAM tidak ada  dan masuk civic education. Bahkan Departemen Agama sendiri juga tidak memasukkan matakuliah ini secara spesifik HAM sebagai suatu matakuliah sendiri.

Read the rest of this entry »


KEKERASAN, AGAMA, DAN HAK ASASI MANUSIA

Presentasi    : Prof. Dr. Munir Mulkhan (Anggota Komnas HAM)
Moderator     : Drs. Yusdani M. Ag.
Notulis        : Rahmani Timorita Y, M.Ag.

Yogyakarta, 24 Oktober 2009

Ada pertanyaaan: Apakah matakuliah HAM ini untuk syariah atau hanya di fakultas hukum saja? Oleh karenanya jika akan dirancang dalam suatu kurikulum –bahkan dibuat teks booknya– maka perlu dibedakan dengan fakultas umum tentang cara masuknya. Walaupun sasarannya sama, ini bukan hanya kesadaran tetapi juga perspektif. Dengan satu asumsi bahwa orang memiliki komitmen terhadap sesuatu bukan semata-mata karena jumlah pengetahuan yang dimiliki, tetapi juga pengalaman hidup yang dialami. Oleh karenanya, kritik Pak Parman perlu dilarifikasi, apakah jumlah 2 SKS ini ini untuk fakultas hukum dan syariah dan bagaimana di fakultas Lain..

Read the rest of this entry »


FGD Pembelajaran HAM dan Syariah di Perguruan Tinggi Agama Islam

TERM OF REFERENCE
FOCUS GROUP DISCUSSION

“Pembelajaran HAM dan Syariah di Perguruan Tinggi Agama Islam”
Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia
Bekerjasama dengan Norwegian Centre for Human Rights

Latar belakang
Pencitraan positif masyarakat dunia terhadap Indonesia sebagai negara majemuk yang damai dan toleran beberapa tahun belakangan mulai tercoreng seiring maraknya berbagai insiden kemanusiaan berlatar agama, seperti aksi terorisme dan bom, fatwa MUI yang menyesatkan aliran tertentu yang dianggap menyimpang dari keyakinan mainstream umat Islam, tindakan anarkisme berupa penyerangan dan pembakaran tempat-tempat ibadah, dan termasuk munculnya ide penegakan syariat Islam melalui Peraturan Daerah (Perda) di beberapa daerah.

Berbagai kalangan mulai mempertanyakan kontribusi agama (syariat Islam) terhadap penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM). Pertanyaan fundamental yang muncul adalah (1) mengapa kebebasan sipil yang selama ini jadi ikon reformasi terancam eksistensinya seiring dengan munculnya kelompok yang kadang menafikan toleransi dan kebhinnekaan? (2) Bagaimana menjelaskan relasi HAM dan syariah? (3) Apakah syariah mampu berdialektika dan mengakomodasi nilai-nilai HAM Read the rest of this entry »


Menu Utama