PSI-UII melihat pentingnya materi HAM dan Syariah diajarkan di PTAI berdasar beberapa alasan, di antaranya:Pertama, HAM sesungguhnya bagian yang paling pokok dalam Islam. Pelaksanaan HAM di bidang agama pada intinya adalah bagaimana mewujudkan suatu kerukunan umat beragama, sehingga dapat tercipta suasana saling menghormati, menghargai, mempercayai, serta saling kerjasama antara umat beragama yang berbeda. Dengan sendirinya, mempelajari HAM dapat menjauhkan dari disintegrasi bangsa. Kedua, HAM merupakan wacana global jika tidak diikuti akan termarjinalkan dalam percaturan global. Merujuk berbagai penelitian lembaga internasional, Indonesia seringkali dikategorikan sebagai negara yang masuk rekor paling tinggi melakukan pelanggaran HAM. Pencitraan buruk terhadap Indonesia yang dianggap sebagai bangsa yang barbaris, tidak ramah dan tidak toleran dengan sendirinya sangat mengganggu sekali terhadap langkah dan stabilitas politik dan ekonomi Indonesia. Ketiga, Perguruan Tinggi merupakan wahana diseminasi yang sangat efektif menanamkan nilai-nilai HAM karena kampus merupakan tempat persemaian agent of change yang mentransformasikan perubahan-dan pencerahan di masa yang akan datang. Banyak masalah atau muatan materi yang dikandung dalam HAM dan dimungkinkan dijadikan salah satu mata kuliah yang ditawarkan, misalnya melalui mata kuliah wajib pada fakultas atau jurusan tertentu seperti politik Islam di Syari’ah. Pengajaran HAM di PTAI akan banyak membantu mahasiswa memahami dan mempersiapkan diri untuk menjadi good citizen dan mewujudkan cita-cita masyarakat madani.