Pusat Studi Islam UII

Advertisement
You are here: Home arrow Home arrow Seri Ke-3 Kaji Buku Studi Islam Nusantara
Seri Ke-3 Kaji Buku Studi Islam Nusantara
Muhammad Izzat Darwazah Wa Tafsir Alquran Al-Karim
Karya: Farid Mustafa Sulaiman (Riyadh: al-Mamlakat al-Arabiyah al-Su’udiyah,1993)

Pamflet Kaji Buku Tafsir

SERI KAJI BUKU STUDI ISLAM NUSANTARA

Hari, Tanggal

Waktu

Tempat

 

Buku

 

 

Pengkaji

 

 

:

:

:

 

:

 

 

:


 

Senin, 3 Mei 2010

14.00-16.00 WIB

Ruang Sidang MSI UII

Jl. Demangan Baru no. 24 Lt. 2 Yogyakarta

“Muhammad Izzat Darwazah Wa Tafsir Alquran Al-Karim”

karya Farid Mustafa Sulaiman (Riyadh: al-Mamlakat

al-Arabiyah al-Su’udiyah,1993)

1. Prof. Zaini Dahlan (Ulama Pengkaji Qur’an)

2. Adib Susila (Ketua Dewan Pendiri yayasan NUN-XXV)

 

Program Pasca Sarjana Magister Studi Islam
Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia
Bekerjasama dengan Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia

Untuk menjawab kekinian dan mengikhtiarkan kejayaan Islam, Alquran menjadi pedoman kehidupan dan keseharian kaum muslim. Upaya untuk memahami pesan Alquran selalu mengemuka, senyampang dengan tantangan, tuntutan, dan kebutuhan umat. Karena itu, selama empat belas abad lebih, khasanah intelektual dan kepustakaan Islam diperkaya dengan berbagai perspektif dan pendekatan untuk memahami dan menafsirkan Alquran.

Secara umum, terdapat kecenderungan dan karakteristik dalam pemahaman kitab suci secara ayat per ayat, bahkan kata per kata, di samping pemahaman berdasar filologis-gramatikal. Salah seorang sarjana muslim yang mengkritik pemahaman Alquran sebagaimana tersebut di atas adalah Muhammad Izzat Darwazah melalui karyanya “at-Tafsir al-Hadis“ (Kairo: Isa al-Babi al-Halabi wa Auladuh, 1962). Menurutnya, dengan cara-baca Alquran sebagaimana di atas --di samping telah menghasilkan pemahaman yang parsial tentang pesan Alquran-- juga sering menanggalkan ayat dari konteks dan aspek sosio-historisnya untuk membela sudut pandang tertentu, baik dalam aspek teologis, filosofis, sufistis, maupun fiqh (hukum Islam). Oleh karena itu, agar kaum muslim dapat memahami kitab suci ini secara utuh dan komprehensif, harus dimulai dari perumusan metodologi cara-baca (tafsir) Alquran. Kaidah cara-baca dimaksud adalah taat-asas kepada akar spiritual, ideal-moral, serta mampu menjawab tantangan kontemporer. Upaya perumusan ini yang seharusnya menjadi keutamaan. Sebab, tanpa metodologi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu dan agama, upaya-upaya untuk membumikan pesan Alquran serta menjadikannya sebagai pedoman kaum muslim dalam menghadapi tantangan jaman tak akan banyak membawa hasil.

Kitab Muhammad Izzat Darwazah wa Tafsir Alquran al-Karim
Untuk mengapresiasi lebih jauh cara-baca Alquran yang ditawarkan Darwazah di atas, Farid Mustofa Sulaiman memajukan studi kritisnya melalui “Muhammad Izzat Darwazah wa Tafsir Alquran al-Karim “ (Riyadh: al-Mamlakat al-Arabiyah al-Su’udiyah,1993). Alquran menyebut dirinya sebagai petunjuk (guidance) bagi manusia yang padu, kohesif, dan tidak mengandung kontradiksi. Ia adalah wahyu Ilahi yang diturunkan dalam situasi historis yang konkrit --bukan dalam kekosongan-- yang berisikan berbagai solusi, komentar, serta tanggapan terhadap konteks ruang-waktu yang dihadapi Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Kitab suci ini diwahyukan secara gradual sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan komunitas kaum muslim yang awal. Realitas ini mengindikasikan bahwa untuk memahami pesan Alquran tidak bisa dilepaskan dari pemahaman yang sungguh-sungguh dan serius terhadap konteks kesusastraan (literer), historis, dan kronologisnya. Akan tetapi, ironisnya, ketiga komponen tafsir ini jarang diterapkan secara terpadu dan kritis dalam sejarah perkembangan tafsir Alquran.

Lebih jauh lagi dikatakan Farid Mustofa Sulaiman, bahwa fenomena kehadiran materi-materi konteks sosio-historis Alquran dalam tafsir-tafsir klasik seringkali hanya merupakan pajangan karena tidak terintegrasi secara fungsional. Begitu juga, penerapan analisis konteks kesusastraan, cenderung menanggalkan konteks sosio-historis dan kronologi kitab suci ini. Pengabaian salah satunya berarti hanya akan mendistorsi gagasan-gagasan Alquran, yang karateristik umum ini bahkan berlanjut hingga dewasa ini.

Beranjak dari keterpaduan penerapan ketiga komponen tersebut, Seri Kaji Buku Studi Islam Nusantara yang ke-3 akan mendiskusikan buku Farid Mustafa Sulaiman. Selamat mengkaji.(Yusdani, koordinator program PSI UII)
 
< Prev   Next >

Kolom Kang Toha

Pembelajaran HAM dan Syari’ah pada Perguruan Tinggi Agama Islam

Image    Pada era modern sekarang ini, terbentuknya negara adalah sebuah keniscayaan yang semata-mata didasarkan atas perspektif humanisme. Bagi bangsa Indonesia penegasan hal ini tercantum secara eksplisit pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945, bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena “kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus diahpuskan”. Ini adalah postulat harga mati yang harus diterima dan diimplementasikan oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa reserve. Artinya, postulat ini jika kita analisis secara teoritis, maka kehidupan komunal baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara seharusnya tidak merefleksikan eksploitasi sesama manusia melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah sebenarnya teori legitimasi yang paling mendasar dari bangsa Indonesia dalam masalah kehidupan bernegara.
Read more...
 

Jepretan

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 236635
We have 6 guests online

Community Development

Pranala
Pranala Luar

Risalah Demangan

CATATAN DAN TEMUAN PENTING PROGRAM GENDER EQUALITY
Oleh: Edy Safitri

ImageProgram Gender Equality yang berlangsung tiga tahun ini, bukanlah tanpa catatan, baik pada level institusi, mitra maupun pada level komunitas. Program ini melibatkan banyak elemen; Kelompok Kajian Keagamaan di lima agama, Kantor Urusan Agama (KUA), DPRD DIY, Departemen Agama (Depag), Kantor Pemberdayaan Perempuan (KPP) sekarang berubah menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM), sejumlah NGO yang fokus pada isu-isu perempuan, Ormas keagamaan  dan Masyarakat Umum.

Banyaknya elemen yang terlibat ini, realisasinya pun tidak luput dari kendala-kendala. Misalnya saja dalam penentuan keterwakilan tokoh agama perempuan yang akan menjadi Community Organizer (CO) ataupun narasumber. Ternyata tidak mudah mencari tokoh agama perempuan, terutama untuk Buddha, Hindu dan Katolik. Dari sini saja bisa disimpulkan, indikasi ketidakadilan jender bukan saja berlangsung di masyarakat luas, tetapi juga dalam lembaga-lembaga agama. Menurut peneliti,  perlu menjadi bahan refleksi untuk ditindaklanjuti tentang peranan perempuan di dalam lembaga-lembaga agama. Ini sekadar contoh dari kendala (yang) secara teknis dihadapi.
Read more...
 
Pranala Dalam