Civic Education |
Workshop Pembahasan “Dokumen Pendirian, Pengelolaan, dan Pemenuhan Optimal KJJ” Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia Bekerjasama dengan Cordaid Assalamu ‘alaikum wr. wbSalam Damai dan Sejahtera bagi kita semua, Yang saya hormati, Peserta Workshop yang mewakili lembaga keagamaan dan jejaring PSI UII, Alhamdulillahi rabbil alamin, Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena atas rahmat dan kehendak-Nya kita dapat berkumpul di ruang ini, dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Amin. Rencana pendirian, pengelolaan, dan pemenuhan optimal “Kuliah Jender Jogja” Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia merupakan bagian program “Setara Jender Lintas Iman dalam Keluarga” tahun IV, kerjasama PSI UII dengan Cordaid. Latar belakang penetapan program KJJ ini merupakan tanggung jawab dan tanggung gugat PSI UII untuk menumbuhkan pemahaman dan sikap keagamaan adil-jender berbasis lintas-agama di masyarakat melalui pendidikan masyarakat. Sebagai kelanjutan program tahun I-III, ukuran keberhasilan kinerja KJJ terletak di dalam tatakelola dan kebermaknaan program dimaksud sebagaimana perencanaan strategis yang telah ditetapkan. Dokumen Pendirian, Pengelolaan, dan Pemenuhan Optimal KJJ ini disusun berdasar hasil-hasil pertemuan intensif pada Januari-Februari 2010; Penguatan Kapasitas Tatakelola dengan mengundang pengelola LKiS, Insist, Rifka Annisa, Percik, Satunama pada 6-7 Februari 2010; Studi Banding ke Kampoeng Percik pada 20 Februari 2010; Pra-Workshop pada 23 Maret 2010, serta dengan penyelenggaraan Workshop pada hari ini, 27 Maret 2010. Peserta Workshop yang berbahagia, Untuk menyegarkan ingatan dan sekaligus sebagai laporan penyelenggaraan program, bersama ini saya sampaikan ringkasan Program dan Kegiatan “Membangun Keluarga Adil Jender dalam Pandangan Agama-Agama” TAHUN I Studi Pemahaman dan Sikap Adil Jender Dalam Keluarga di Jogja 1. Studi Pendahuluan dengan diskusi terbatas bersama lima agamawan dari Buddha, Hindu, Islam, Katolik, dan Protestan, (September 2006); 2. Seminar “Penguatan Pemahaman dan Sikap Keagamaan yang Adil Jender dalam Keluarga; 3. Riset lapangan “Sikap Keagamaan Yang Berkeadilan dan Berkesetaraan Jender dalam Keluarga di Wilayah D.I. Yogyakarta”; 4. Diskusi Terbatas: 5. Workshop hasil riset; 6. Retreat hasil riset. TAHUN II Penyusunan Sumber Belajar Sosial dan Pendidikan Masyarakat 1. Penyusunan Kurikulum “Living with Gender Equality in Family”; 2. Workshop Kurikulum; 3. Training of Trainers; 4. Pendampingan Kelompok Kajian Keagamaan. TAHUN III Sosialisasi dan Kampanye Agama Adil Jender Dalam Keluarga 1. Dengar Pendapat dengan DPRD Propinsi DIY, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) Propinsi DIY, dan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi DIY; 2. Talk show Radio dan Iklan Layanan Masyarakat; 3. Talk show TV; 4. Buku “Bersikap Adil Jender: Manifesto Keberagamaan Keluarga Jogja” TAHUN IV Menyiapkan pendirian, pengelolaan, dan pemenuhan optimal KJJ (Kuliah Jender Jogja Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia). Peserta Workshop yang saya banggakan, Berdasar ringkasan Program dan Kegiatan di atas, penyelenggaraan workshop ini tak akan bermakna tanpa peran aktif peserta workshop. Oleh karena itu, saya memohon hadirin untuk berkenan nanti saling berbagi cerita dan pengalaman, sehingga Dokumen KJJ mampu dan layak menjadi bagian kelengkapan yang penting dalam penyelenggaraan mendatang. Dan dengan memohon petunjuk dari Tuhan yang Mahabijaksana serta dengan mengucap ”Bismillahhirahman nirrahiim,” workshop ”Pembahasan Dokumen Pendirian, Pengelolaan, dan Pemenuhan Optimal KJJ” secara resmi saya nyatakan dibuka. Terima kasih untuk kehadiran dan peran aktif peserta serta mohon maaf atas kekurangan dan ketidaknyamanan selama Workshop ini. Akhirulkallam, Wassalamu ‘alaikum. wr. wb. Yogyakarta, 27 Maret 2010 Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia Direktur, DR. Drs. H. Muntoha, S. H., M.A. |
| Next > |
|---|
|
Pembelajaran HAM dan Syari’ah pada Perguruan Tinggi Agama Islam Pada era modern sekarang ini, terbentuknya negara adalah sebuah keniscayaan yang semata-mata didasarkan atas perspektif humanisme. Bagi bangsa Indonesia penegasan hal ini tercantum secara eksplisit pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945, bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena “kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus diahpuskan”. Ini adalah postulat harga mati yang harus diterima dan diimplementasikan oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa reserve. Artinya, postulat ini jika kita analisis secara teoritis, maka kehidupan komunal baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara seharusnya tidak merefleksikan eksploitasi sesama manusia melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah sebenarnya teori legitimasi yang paling mendasar dari bangsa Indonesia dalam masalah kehidupan bernegara. |
|
| Read more... |
| Pranala |
|
Gambaran Awal tentang Fiqh Budaya Oleh: Yusdani, peneliti PSI UII PengantarDi tengah kontroversi dan tarik ulur dalam pengembangan budaya lokal di Indonesia dewasa ini, di satu pihak terdapat kecenderungan apresiatif untuk meningkatkan income dan devisa negara dengan cara menggiatkan pengembangan sektor pariwisata. Untuk menarik para wisatawan baik domestik maupun asing,salah satu kiat yang ditempuh untuk program ini adalah menggali dan mengembangkan potensi dan budaya atau kesenian yang bernuansa lokal. Sedangkan di sisi lain dalam waktu yang bersamaan menguat kembali sikap dan pandangan keagamaan yang sangat hitam putih dan puritan terhadap berbagai bentuk warisan budaya dan kesenian yang dikembangkan masyarakat. Dalam konteks ini, studi kembali tentang relasi fiqh dan budaya lokal (fiqh budaya) merupakan salah satu topik kajian fiqh pada umumnya dan khususnya fiqh di Indonesia menjadi relevan. Kajian tentang fiqh dan budaya lokal ini menarik untuk dipersoalkan kembali dan menjadi tambah urgen apalagi jika dikaitkan untuk memperkuat identitas masyarakat Indonesia dan masyarakat lokal terhadap pengaruh dan dampak negatif nilai-nilai global. Selain itu, di sisi lain untuk memenuhi keinginan masyarakat lokal untuk mengakomodasi kembali budaya lokal mereka di era otonomi daerah sekarang ini. |
|
| Read more... |