Pusat Studi Islam UII

Advertisement
You are here: Home arrow Home arrow Seri Kaji Buku Studi Islam Nusantara
Seri Kaji Buku Studi Islam Nusantara
dokumentasi-kaji-buku-01SERI KAJI BUKU STUDI ISLAM NUSANTARA yang merupakan salah satu program Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonsia (PSI UII), mulai dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2010. Tampak hadir dalam Pembukaan Acara Seri Kaji Buku, Rektor UII, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec, yang sekaligus membuka acara tersebut, Direktur PPs MSI FIAI UII, Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS, Direktur PSI UII, Dr. Muntoha, MA, dan beberapa staf lainnya.

Konteks Kaji Buku dalam Press Release-nya PSI UII bersama MSI UII menegaskan hubungan antara UII dengan masyarakat merupakan hal yang niscaya. Sejarah kelahiran UII sendiri merupakan bukti adanya kesadaran berpendidikan pada masyarakat pribumi pada saat itu. Yaitu akan bertemunya agama (religion) dengan ilmu (science) dalam kerjasama yang baik untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pokok soal SERI KAJI BUKU STUDI ISLAM NUSANTARA, kerjasama MSI UII dengan PSI UII, putaran pertama Rabu, 10 Maret 2010, Pukul 14.00-16.00, di Ruang Sidang MSI UII, Kampus Demangan mengkaji tentang Perubahan makna (semantik) kata serapan bahasa Arab juga dipengaruhi oleh budaya sebelum Islam (yang masih mempercayai hal-hal mistik), dan karena Serat Centhini merupakan karya sastra yang berbentuk suluk (karya sastra sufi), maka akhirnya menyebabkan timbulnya makna secara semiotik dalam Buku ”Kata Serapan Bahasa Arab dalam Serat Centhini: Kajian Morfosemantis.” (Yogyakarta, Safiria Insania Press, 2010), karya Dr. Junanah, MIS.

Bertindak sebagai pengkaji adalah GKR Wandansari, Pengageng Sasono Wilopo Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang juga Anggota Komisi II DPR RI, dan Dr. Junanah, MIS. serta dimoderatori oleh Drs. Yusdani, M. Ag.

kaji-buku-yurisprudensi-peradilan-agamaSeri Kaji Buku Islam Nusantara putaran kedua mengkaji buku karya Prof. Amir Mu’allim “Yurisprudensi Peradilan Agama: Studi Pemikiran Hukum Islam di Lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 1991-1997), yang merupakan Disertasi beliau di UIN Sunan Kalijaga. Hadir sebagai pengkaji Drs. Chatib Rasyid, S. H., M. H., Kepala Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Prof. Amir Mu’allim, M. A., Direktur PPs MSI FIAI UII sekaligus Penulis Buku, dan moderator Dr. Muntoha, M. A., Direktur PSI UII.

Acara ini dihadiri oleh para hakim pengadilan agama (PA) diantaranya 3 orang dari PA Bantul, 3 orang dari PA Klaten, 2 orang dari PA Sleman, 2 orang dari PA Wates, 1 orang dari PA Wonosari, dan 4 orang dari PA Yogyakarta serta 19 sivitas akademika yogyakarta.

 
< Prev   Next >

Kolom Kang Toha

ImageDoa Malaikat Jibril
Ya Allah tolong abaikan ummat Nabi Muhammad SAW apabila sebelum memasuki Ramadhan dia belum:
1. Memohon maaf kepada kedua Orang Tua (jika masih ada).
2. Bermaaf-maafan antar suami istri
3. bermaaf-maafan dengan orang lain disekitarnya
kemudian Rosulallah mengaminkannya 3 kali.
Read more...
 

Jepretan

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 236657
We have 19 guests online

Community Development

Pranala
Pranala Luar

Risalah Demangan

CATATAN DAN TEMUAN PENTING PROGRAM GENDER EQUALITY
Oleh: Edy Safitri

ImageProgram Gender Equality yang berlangsung tiga tahun ini, bukanlah tanpa catatan, baik pada level institusi, mitra maupun pada level komunitas. Program ini melibatkan banyak elemen; Kelompok Kajian Keagamaan di lima agama, Kantor Urusan Agama (KUA), DPRD DIY, Departemen Agama (Depag), Kantor Pemberdayaan Perempuan (KPP) sekarang berubah menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM), sejumlah NGO yang fokus pada isu-isu perempuan, Ormas keagamaan  dan Masyarakat Umum.

Banyaknya elemen yang terlibat ini, realisasinya pun tidak luput dari kendala-kendala. Misalnya saja dalam penentuan keterwakilan tokoh agama perempuan yang akan menjadi Community Organizer (CO) ataupun narasumber. Ternyata tidak mudah mencari tokoh agama perempuan, terutama untuk Buddha, Hindu dan Katolik. Dari sini saja bisa disimpulkan, indikasi ketidakadilan jender bukan saja berlangsung di masyarakat luas, tetapi juga dalam lembaga-lembaga agama. Menurut peneliti,  perlu menjadi bahan refleksi untuk ditindaklanjuti tentang peranan perempuan di dalam lembaga-lembaga agama. Ini sekadar contoh dari kendala (yang) secara teknis dihadapi.
Read more...
 
Pranala Dalam