Pusat Studi Islam UII

Advertisement
You are here: Home arrow Pranala
CATATAN DAN TEMUAN PENTING PROGRAM GENDER EQUALITY
Oleh: Edy Safitri

ImageProgram Gender Equality yang berlangsung tiga tahun ini, bukanlah tanpa catatan, baik pada level institusi, mitra maupun pada level komunitas. Program ini melibatkan banyak elemen; Kelompok Kajian Keagamaan di lima agama, Kantor Urusan Agama (KUA), DPRD DIY, Departemen Agama (Depag), Kantor Pemberdayaan Perempuan (KPP) sekarang berubah menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM), sejumlah NGO yang fokus pada isu-isu perempuan, Ormas keagamaan  dan Masyarakat Umum.

Banyaknya elemen yang terlibat ini, realisasinya pun tidak luput dari kendala-kendala. Misalnya saja dalam penentuan keterwakilan tokoh agama perempuan yang akan menjadi Community Organizer (CO) ataupun narasumber. Ternyata tidak mudah mencari tokoh agama perempuan, terutama untuk Buddha, Hindu dan Katolik. Dari sini saja bisa disimpulkan, indikasi ketidakadilan jender bukan saja berlangsung di masyarakat luas, tetapi juga dalam lembaga-lembaga agama. Menurut peneliti,  perlu menjadi bahan refleksi untuk ditindaklanjuti tentang peranan perempuan di dalam lembaga-lembaga agama. Ini sekadar contoh dari kendala (yang) secara teknis dihadapi.


Pada level komunitas, minimnya pengetahuan masyarakat seputar relasi jender  juga menjadi catatan tersendiri. Output penting dari program tahun kedua adalah tersusunnya kurikulum dan modul pembelajaran adil jender dalam keluarga lintas agama yang selanjutnya diujicobakan dalam kelompok-kelompok keagamaan.  Minimnya pengetahuan peserta terhadap isu terkait memengaruhi penerapan kurikulum dan modul pembelajaran tersebut, baik secara konseptual maupun teknis, terutama dikaitkan dengan capaian-capaian pembelajaran.

Massifnya kegiatan  sosialisasi tentang masalah terkait, baik oleh pemerintah maupun sejumlag NGO yang bergerak pada isu-isu jender, memberikan asumsi bahwa masyarakat sudah memahami, setidaknya sudah familier dengan isu tersebut. Oleh karenanya kurikulum dan modul disusun berdasarkan asumsi tadi. Sehingga materi yang disajikan, sudah fokus tentang kesetaraan jender dalam  agama-agama yang diturunkan dalam enam pokok pembahasan (relasi jender dalam agama, poligami dan nikah sirri, waris, kepemimpinan perempuan dan kebijakan publik yang pro perempuan).  
Dengan begitu para fasilitator, dengan waktu pembelajaran yang tersedia di setiap pertemuan, tidak lagi dihabiskan dengan melayani pertanyaan peserta tentang masalah  seputar jender secara umum. Sehingga fasilitator memiliki cukup waktu untuk menyampaikan pokok-pokok bahasan sesuai dengan kurikulum dan modul yang ada. Minimnya pengetahuan masyarakat ini jelas memengaruhi capaian-capaian pembelajaran yang sudah ditargetkan. Terhadap  temuan ini tentunya  perlu dijadikan  bahan evaluasi bersama terutama terkait kegiatan sosialisasi di masyarakat yang selama ini dilakukan banyak pihak.    

Temuan lain yang penting dikemukakan di sini adalah masih kuatnya pandangan stereotipe terhadap perempuan yang itu justru dipresentasikan  sejumlah elit agama. Seperti terungkap di antaranya dalam testimoni yang menghadirkan seorang istri yang menjadi korban KDRT oleh suaminya.  Salah seorang peserta dari tokoh agama  (Islam), dalam sesi tanya-jawab, menanyakan tentang keperawanan korban; apakah korban masih perawan sebelum dinikahi? Pertanyaan tersebut, menurut peneliti, tidak hanya keluar dari konteks, tetapi juga secara eksplisit menunjukkan pandangan dan sikap stereotipe terhadap perempuan.

Dalam kasus berbeda, pandangan senada juga ditemukan pada tahun kedua. Dalam kegiatan forum  Workshop hasil riset lapangan,  terutama dalam masalah waris, poligami, nikah sirri, pernikahan beda agama dan kepemimpinan perempuan. Tentang sistem waris, poligami, pemahaman peserta dari tokoh agam (Islam) masih bias jender. Tentang ketetapan waris 2 banding 1 untuk anak  laki-laki misalnya, banyak peserta yang menganggap hal itu sudah menjadi ketentuan dan bentuk keadilan Allah yang diberikan untuk perempuan yang bersifat qath’iy (tidak bisa diubah) dan harus diterima. Demikian juga tentang pembolehan berpoligami maksimal empat istri.

Sedangkan masalah nikah sirri, pemahaman keagamaan peserta (Islam) mayoritasnya berpandangan bahwa menurut ajaran agama adalah sah. Namun terkait dampak yang ditimbulkan dari pernikahan tersebut, terutama terhadap hak-hak istri dan anak dalam keluarga, mereka berpandangan bahwa sebaiknya pernikahan harus tercatat. Untuk meminimalisir terjadinya pernikahan sirri, Drs. Yusdani, M.Ag, selaku nara sumber dalam forum workshop tersebut, menyampaikan usul (yang) menurut penulis sangat menarik.

Menurutnya karena nikah sirri terkait erat dan dilakukan berdasarkan pemahaman dan sikap keagamaan si-pelaku, maka perlu dipecahkan dengan pendekatan agama pula. Usul kongkrit yang ditawarkan adalah perlunya memasukkan klausul pencatatan perkawinan dari KUA sebagai syarat sahnya suatu  pernikahan menurut agama. Di tengah realitas masyarakat yang masih berpegang teguh pada nilai-nilai agama, sebagai sebuah strategi, ide ini merupakan terobosan baru yang cukup lagis dan tepat dan kiranya perlu ditindaklanjuti, terutama oleh para ulama dan institusi-intitusi pemerintah yang terkait.

Terhadap masalah perkawinan beda agama, terdapat temuan yang tidak kalah menariknya untuk dicermati. Mayoritas peserta tidak membenarkan pernikahan beda agama. Pandangan sedikit berbada datang peserta dari tokoh Islam. Meski tidak menganjurkan pernikahan beda agama, namun juga tidak menolaknya. Ajaran Islam menurut pandangan mereka tidak melarang adanya pernikahan beda agama dengan syarat,  jika suami atau laki-lakinya dari pihak muslim, namun apa bila sebaliknya, maka perkawinan demikian terlarang atas dasar agama.

Pemahaman dan sikap keagamaan demikian, jelas bias jender, karena mengandaikan, -dalam relasi suami-istri-,  istri adalah pihak yang  labil dan miskin daya. Oleh sebab itulah ada pelarangan, karena dikhawatirkan si-istri melakukan konversi agama. Demikan pula terhadap agama yang akan dianut oleh anak-anakanya kelak dengan sendirinya mengikut agama ayah. Fakta-fakta yang ditemukan ini tentu kontra-produktif setidaknya jika dikaitkan nilai-nilai universal yang terkandung dalam ajaran agama. Jika dikaitkan dalam kontek program, pemahaman demikian tentunya menjadi  tantangan tersendiri, terlebih jika dikaitkan terhadap capaian-capaian program yang ditargetkan.


Pengaruh Elit Agama Terhadap Keberagamaan Masyarakat
Penelitian ini, sebagaimana ternyatakan di muka, menemukan adanya pemahaman  dan sikap keagamaan yang bias jender di masyarakat yang selanjutnya mendorong berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik di ranah keluarga maupun masyarakat. Hal ini sesungguhnya tidak bisa dilepaskan atau terkait erat dengan penafsiran dan prilaku keagamaan yang secara meanstream berlaku  pada elit agama. Dari data yang ditemukan, menenjukkan keterkaitan tersebut secara signifikan.

Misalnya tentang perkawinan beda agama. Berdasarkan survey yang kami lakukan untuk indikator ini menunjukkan; dari  1990 responden yang mengisi lengkap data  sebagai berikut: Sebesar 55,7% (1108 responden) bersikap negatif dalam arti buruk dan berat melakukan perkawinan beda agama. Sementara hanya 3,2% (63 responden) yang manyatakan bahwa perkawinan beda agama merupakan hal yang baik dan ringan.

Temuan lainnya, misalnya dalam hal waris. Untuk indikator anak perempuan mendapat warisan setengah dari laki-laki. Dari 1986 responden yang mengisi lengkap,  33,5% (666 responden) bersikap negatif yaitu buruk dan tidak pantas, kalau anak perempuan mendapat warisan setengah dari anak laki-laki. Sedangkan 36,0% (715 responden) menyatakan baik dan pantas. Sedangkan 14,4% bersikap kurang jelas, dan selebihnya bersikap saling bertolak belakang, satu sisi bersikap buruk tetapi pantas, dan baik tetapi tidak pantas.

Pelarangan terhadap pernikahan beda agama dan ketentuan perempuan memperoleh setengah dari apa yang diperoleh laki-laki merupakan penafsiran meanstream yang terjadi di kalangan tokoh agama.  Oleh karenanaya besarnya angka  55,7% responden yang bersikap negatif dalam arti buruk dan berat melakukan perkawinan beda agama dan 36,0 % responden yang berpandangan dan bersikap positif terhadap ketentuan waris bahwa anak perempuan memeroleh setengah dari yang diterima anak laki-laki membuktikan adanya pengaruh tersebut.  

Masyarakat Indonesia masih menoleh agama dan pandangan  elit agamanya sebagai inspirasi sikap dan gerakannya setiap hari, termasuk dalam memecahkan problem-problem riil yang mereka hadapi. Menurut Arkoun, dalam wacana keagamaan, perspektif para penafsir memiliki andil dalam menerjemahkan kebenaran ilahi.  Karena umat beragama kerap memosisikan penafsiran ulama terhadap ajaran kitab suci setara dengan kitab suci itu sendiri, yang sama-sama mengandung kebenaran mutlak.  
Berdasarkan relasi demikian, itulah sebabnya kenapa program ini sejak awal, secara konseptual melibatkan tokoh-tokoh agama termasuk mereka yang menjadi pegawai di KUA sebagai ujung tombak karena selain keberadaan mereka, secara sosial keagamaan mendapat legitimasi sebagai pengejewantah ”pendapat tuhan”, juga karena perannya yang selama ini dilakukan sangat strategis dalam menyemai nilai-nilai kesetaraan dan keadilan jender yang terdapat dalam ajaran agama di masyarakat. Rata-rata para tokoh agama ini memiliki basis umat yang ini tentunya sangat efektif dalam kerja-kerja penyemaian pada nilai-nilai tersebut.

Terkait pegawai KUA, walaupun fungsi resmi lembaga ini hanya sebatas pencatatan perkawinan, dalam prakteknya sehari-hari di masyarakat, mereka menjadi rujukan mengenai persoalan perkawinan dan permasalahannya. Pejabat KUA sering diminta untuk memberikan nasihat keagamaan menjelang perkawinan. Dengan peran demikian, pegawai KUA juga menjadi bagian penting yang diharapkan bisa turut andil dalam menanamkan serta mensosialisasikan nilai-nilai adil jender yang terkandung dalam ajaran agama.

Kesimpualan dan Rekomendasi
Berdasarkan pemaparan di atas, program riset tentang Sikap keagamaan yang berkeadilan dan berkesetaraan jender dalam keluarga di wilayah DIY yang berlangsung selama tiga tahun dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pertama, secara doktrin-normatif, ajaran agama-agama yang termuat dalam teks suci adalah adil dan setara gender. Namun ketika sudah berada pada wilayah pemahaman atau penafsiran, yaitu sebagai hasil interaksi antara umat beragama dengan teks, ajaran teks suci itu kerap kali terdistorsi. Distorsi tersebut terutama disebabkan pola pikir patriarkis yang telah mengakar kuat di dalam masyarakat.

Kedua, analisa terhadap pernyataan-pernyataan responden terhadap 23 indikator yang diturunkan menjadi 40 pernyataan, disimpulkan bahwa pemahaman dan sikap keberagamaan masyarakat masih bias jender. Ketiga, pemahaman dan sikap keagamaan masyarakat yang bias jender disebabkan oleh pengaruh penafsiran dan sikap keagamaan yang dilakukan para tokoh agama. Terdapat banyak kesamaan pemahaman dan sikap keagamaan masyarakat yang ditunjukkan melalui pernyataan-pernyataan responden terhadap indikator-indikator yang diajukan dalam angket dengan pemahaman dan sikap keagamaan yang meanstream terjadi di kalangan elit agama.

Ketiga, Pendidikan sampai hari ini diyakini sebagai cara yang sangat efektif dalam menyemaikan berbagai  nilai-nilai termasuk nilai-nilai adil jender di masyarakat. Oleh karenaya, sebagai rekomendasi, perlunya dilakukan penguatan dan pemberdayaan jender bagi masyarakat melalu jalur pendidikan masyarakat (pendidikan non-formal) berdasarkan nilai-nilai dan ajaran kesetaraan dan keadilan jender yang terkandung dalam agama. Pendekatan agama dipilih karena pada kenyataannya terjadinya berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan baik dalam ranah domestik maupun pablik di antaranya dipengaruhi oleh  pemahaman dan sikap keagamaan masyarakat yang bias jender. Wassalam

 
< Prev   Next >

Kolom Kang Toha

ImageDoa Malaikat Jibril
Ya Allah tolong abaikan ummat Nabi Muhammad SAW apabila sebelum memasuki Ramadhan dia belum:
1. Memohon maaf kepada kedua Orang Tua (jika masih ada).
2. Bermaaf-maafan antar suami istri
3. bermaaf-maafan dengan orang lain disekitarnya
kemudian Rosulallah mengaminkannya 3 kali.
Read more...
 

Jepretan

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 236665
We have 17 guests online

Community Development

Pranala
Pranala Luar

Risalah Demangan

TAFSIR TEMATIS KRONOLOGIS KONTEKSTUAL
Oleh: Yusdani

ImagePendahuluan
Adalah suatu aksioma modernisme Islam bahwa perlu dilakukan rekonstruksi total atas warisan kesejarahan kaum muslim. Timbulnya gagasan semacam ini tentu berkaitan dengan ketidakmampuan warisan kesejarahan kaum muslim masa lalu dalam menghadapi tuntutan dan tantangan masa kini. Akan tetapi rekonstruksi total yang dikehendaki itu haruslah bertitik-tolak dari Alquran sebagai kriterium.  Dengan kata lain, dalam menghadapi tantangan dunia kontemporer masa kini dan untuk meraih masa depan dan kejayaan Islam, Alquran haruslah menjadi pedoman bagi kaum muslim dalam hidup dan kehidupan mereka.

Read more...
 
Pranala Dalam