Pembelajaran HAM dan Syari’ah pada Perguruan Tinggi Agama Islam Pada era modern sekarang ini, terbentuknya negara adalah sebuah keniscayaan yang semata-mata didasarkan atas perspektif humanisme. Bagi bangsa Indonesia penegasan hal ini tercantum secara eksplisit pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945, bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena “kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus diahpuskan”. Ini adalah postulat harga mati yang harus diterima dan diimplementasikan oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa reserve. Artinya, postulat ini jika kita analisis secara teoritis, maka kehidupan komunal baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara seharusnya tidak merefleksikan eksploitasi sesama manusia melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah sebenarnya teori legitimasi yang paling mendasar dari bangsa Indonesia dalam masalah kehidupan bernegara.
Namun, beberapa tahun terakhir ini rasa nasionalisme kita sebagai keluarga bangsa terus mengalami ujian. Kita dapat melihat dan merasakan bahwa ancaman paling potensial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah berkaitan dengan ancaman disintegrasi moral dan disintegrasi sosial. Disintegrasi moral dapat kita lihat dari realitas semakin rendahnya rasa saling menghormati, hilangnya rasa kebersamaan dan kegotong-royongan, berkurangnya penghormatan terhadap nilai agama dan budaya, serta munculnya sikap-sikap egoistis, sikap mementingkan diri sendiri dan kelompok, dan sikap-sikap anti kemapanan lain. Sedangkan disintegrasi sosial dapat diamati dari kenyataan lunturnya rasa nasionalisme dan makin menguatnya etnosentrisme atau pemikiran kelompok sosial. Ancaman-ancaman potensial tersebut semakin diperparah dengan munculnya berbagai bentuk kejahatan baru yang mengglobal seperti bentuk-bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (pelecehan seksual, eksploitasi tenaga kerja anak-anak), kejahatan perkotaan (pemerasan, sindikat internasional, penyalahgunaan teknologi komputer), perdagangan narkoba, senjata api dan bahan peledak liar, bahkan sampai sekarang ini, sebagian masyarakat di Indonesia masih terusik oleh aksi teror bom dan tindakan intimidasi lainnya yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan tujuan politis maupun kriminal. Selain itu, belakangan juga muncul fenomena ancaman yang paling mutakhir seiring dengan terjadinya musibah nasional berupa bencana alam di Sumatra Barat, sebagian masyarakat di berbagai daerah di Indonesia dibuat resah dan gelisah karena maraknya SMS isu akan terjadi gempa bumi di beberapa daerah tersebut. Ini merupakan bentuk tindakan yang tidak bertanggungjawab. Sementara itu di sisi lain, kejahatan kemanusiaan yang bernuansakan agama, seperti aksi terorisme dan bom, klaim penyesatan terhadap aliran agama tertentu yang kemudian diikuti dengan tindakan anarkis berupa penyerangan dan pembakaran tempat-tempat ibadah juga newarnai sedertan pelanggaran HAM yang terjadi di bumi Indonesia kita tercinta. Padahal Islam sebagai suatu doktrin agama dan dianut oleh mayoritas bangsa ini telah mengajarkan bahwa agama, kemanusiaan, tatanan hukum dan nilai-nilai demokrasi harus menjadi pilar-pilar utama dalam penegakan struktur hak asasi manusia (HAM). Lima prinsip kemanusiaan ( المبا دء الخمسـة ) yang diajarkan oleh Islam adalah terdiri keadilan (العدالة ),persamaan (المسـاوة ),konsensus (الشـورى ),solidaritas (التعاون ), dan kebebasan (الحرية ) merupakan prinsip-prinsip kemanusiaan yang sangat kohesif dengan hak hidup, hak melestarikan keturunan, dan hak menganut agama yang diyakini sebagai nilai humanistik yang bersifat universal dan menjadi tanggung jawab kemanusiaan (المسـئولية الإنسـانية). Oleh karena itu, bangsa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa yang religious sebagaimana penegasan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa ke-bernegaraan Indonesia didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab, harus kita tunjukkan dalam bentuk tindakan nyata sebagai wujud tanggung jawab dalam rangka merespons kecenderungan yang terjadi belakangan ini sebagaimana paparan di atas, agar eskalasinya diantisipasi untuk tidak menuju pada terjadinya disintegrasi bangsa. Sebagai bangsa yang hidup di era kemerdekaan sekaligus menghadapi era globalisasi tentu wujud tanggung jawab untuk mengatasi berbagai kecenderungan yang bersifat destruktif tersebut, bukan zamannya lagi kalau bentuk tindakannya adalah perjuangan fisik tetapi yang relevan untuk menatap masa depan sekaligus dalam rangka mengisi kemerdekaan, yang kita perlukan adalah perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi kita masing-masing dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
| < Prev | Next > |
|---|
Pembelajaran HAM dan Syari’ah pada Perguruan Tinggi Agama Islam Pada era modern sekarang ini, terbentuknya negara adalah sebuah keniscayaan yang semata-mata didasarkan atas perspektif humanisme. Bagi bangsa Indonesia penegasan hal ini tercantum secara eksplisit pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945, bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena “kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus diahpuskan”. Ini adalah postulat harga mati yang harus diterima dan diimplementasikan oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa reserve. Artinya, postulat ini jika kita analisis secara teoritis, maka kehidupan komunal baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara seharusnya tidak merefleksikan eksploitasi sesama manusia melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah sebenarnya teori legitimasi yang paling mendasar dari bangsa Indonesia dalam masalah kehidupan bernegara. |
|
| Read more... |
| Pranala |
|
CATATAN DAN TEMUAN PENTING PROGRAM GENDER EQUALITY Oleh: Edy Safitri Program Gender Equality yang berlangsung tiga tahun ini, bukanlah tanpa catatan, baik pada level institusi, mitra maupun pada level komunitas. Program ini melibatkan banyak elemen; Kelompok Kajian Keagamaan di lima agama, Kantor Urusan Agama (KUA), DPRD DIY, Departemen Agama (Depag), Kantor Pemberdayaan Perempuan (KPP) sekarang berubah menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM), sejumlah NGO yang fokus pada isu-isu perempuan, Ormas keagamaan dan Masyarakat Umum.Banyaknya elemen yang terlibat ini, realisasinya pun tidak luput dari kendala-kendala. Misalnya saja dalam penentuan keterwakilan tokoh agama perempuan yang akan menjadi Community Organizer (CO) ataupun narasumber. Ternyata tidak mudah mencari tokoh agama perempuan, terutama untuk Buddha, Hindu dan Katolik. Dari sini saja bisa disimpulkan, indikasi ketidakadilan jender bukan saja berlangsung di masyarakat luas, tetapi juga dalam lembaga-lembaga agama. Menurut peneliti, perlu menjadi bahan refleksi untuk ditindaklanjuti tentang peranan perempuan di dalam lembaga-lembaga agama. Ini sekadar contoh dari kendala (yang) secara teknis dihadapi. |
|
| Read more... |