Tentang Kami
Pengurus |
TAFSIR TEMATIS KRONOLOGIS KONTEKSTUAL Oleh: Yusdani
J.N.D Anderson dan J.L. Esposito dalam penelitiannya tentang pembaharuan sosial di dunia muslim, bahkan berkesimpulan bahwa metode yang paling umum digunakan para pembaru muslim dalam menangani isu-isu modernitas masih tertumpu pada pendekatan yang ad hoc dan fragmented dengan mengeksploitasi metode-metode yurisprudensi klasik – seleksi (takhayyur) dan eklektik (talfiq). Meskipun modernisme Islam klasik telah benar dalam semangatnya, namun ia memiliki kelemahan-kelemahan, seperti telah dikemukakan berulangkali oleh Fazlur Rahman bahwa, salah satu sebab yang melatarbelakangi kegagalan gerakan pembaruan pada periode modern adalah ketiadaan basis metodologi dalam menjawan isu-isu kemodernan. Oleh karena itu, untuk tidak mengulangi kegagalan gerakan-gerakan pembaruan sebelumnya dan, lebih khusus lagi, untuk tidak mengkhianati semangat-semangat dasar pembaruan Islam dewasa ini barangkali harus dimulai merumuskan metodologi tafsir Alquran yang setia kepada akar-akar spiritual dan moralnya dan mampu menjawab tantangan-tantangan kontemporer. Usaha perumusan suatu metodologi yang dicita-citakan ini seharusnya menjadi prioritas utama. Sebab, tanpa metodologi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmu maupun agama, upaya-upaya untuk membumikan pesan-pesan Alquran dan menjadikannya sebagai pedoman kaum muslim dalam menghadapi tantangan zaman tak akan banyak membawa hasil. Prinsip dan Prosedur Penafsiran Alquran menyebut dirinya sebagai petunjuk (guidance) bagi manusia yang padu, kohesif dan tidak mengandung kontradiksi. Ia adalah wahyu Ilahi yang diturunkan dalam situasi historis yang konkrit – bukan dalam situasi vakum – berisi berbagai solusi, komentar dan respons terhadap situasi historis yang dihadapi Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Kitab suci ini diwahyukan secara gradual sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan komunitas kaum muslim yang awal. Realitas ini mengindikasikan bahwa untuk memahami pesan-pesan Alquran tidak bisa dilepaskan dari pemahaman yang sungguh-sungguh dan serius terhadap konteks kesusastraan (literer), historis, dan kronologisnya. Kesadaran akan pentingnya komponen konteks literer, historis dan kronologis Alquran telah mendorong para ahli tafsir merumuskan kaídah tafsir klasik” Inna Alquran yufassiru ba’duhu ba’da” (Alquran menafsirkan dirinya sendiri), dan menyusun sejumlah besar literatur tentang ekuivalensi ayat-ayat, kamus Alquran, asbab al-nuzul, biografi Nabi Muhammad SAW dan aransemen kronologi Alquran. Ironisnya ketiga komponen tafsir ini jarang diaplikasikan secara terpadu dan kritis dalam sejarah perkembangan tafsir Alquran. Kehadiran materi-materi konteks sosio-historis Alquran dalam tafsir-tafsir klasik seringkali hanya merupakan pajangan karena tidak terintegrasi secara fungsional. Begitu juga, penerapan analisis konteks kesusastraan, cenderung mananggalkan konteks sosio historis dan kronologi kitab suci ini. Karateristik umum ini bahkan berlanjut sampai sekarang ini. Fazlur Rahman, misalnya, memang menekankan nilai dan arti penting ketiga komponen di atas mencakup konteks kekinian dalam penafsiran dan penubuhan ajaran-ajaran Alquran. Akan tetapi berbicara tentang aksposisi aspek teologis atau metafisis Alquran, sarjana dan pemikir neo-modernisme asal Pakistan ini secara sederhana mengatakan bahwea konteks kesejarahan Alquran dalam kaitannya dengan aspek teologis dan metafisis tidak diperlukan. Bertitik-tolak dari kecenderungan parsial ini, keterpaduan penerapan ketiga komponen tersebut merupakan prasyarat dalam prosedur penafsiran yang ditawarkan di sini. Pengabaian salah satunya berarti akan mendistorsi gagasan-gagasan Alquran. Ketiga komponen tersebut berjalin-kelindan, secara ideal, akan menuju kepada pemahaman akan gagasan-gagasan Alquran melalui terma tertentu dalam konteks kesejarahannya. Akan tetapi pemahaman ini perlu ditubuhkan dan diproyeksikan ke dalam situasi konkrit dewasa ini, karena terdapat suatu chasm – jarak yang jauh – antara kehidupan sekarang ini dengan masa pewahyuan. Berbagai perubahan radikal telah terjadi dalam kaitannya dengan pandangan dunia dan pranata kultural mesti diantisipasi dengan penubuhan pemahaman yang diperoleh dari Alquran ke dalam konteks kekinian yang konkrit. Dengan kata lain, konteks kekinian yang terkait harus dikaji secara teliti melalui penelitian-penelitian sosiologis, dalam kaitan ini peranan ilmuwan sosial dan kontribusi analisis ilmu-ilmu sosial sangat dibutuhkan. Hal ini berguna untuk mendeterminasi bagaimana pemahaman yang diperoleh itu seharusnya dibumikan dalam rangka menjawab kebutuhan-kebutuhan kontemporer. Proyeksi pemahaman Alquran kepada situasi kekinian ini bukannya tanpa dasar pijakan yang kuat, karena berbagai kebijakan radikal generasi awal muslim dapat dijadikan referensi sebagai contoh yang jelas mengenai hal ini. Bahkan hal ini merupakan bukti keberhasilan mereka dalam mengapresiasi pesan-pesan Alquran dan sekaligus mengaktualisasikannya. Dengan penubuhan ini – berbagai problem dan tantangan yang dihadapi kaum muslim dewasa ini dapat dijawab, dan keberadaan Alquran sebagai suatu way of life masih dan tetap dapat dipertahankan. Pembumian Pesan Alquran Upaya-upaya untuk membumikan pesan-pesan ajaran Alquran dalam situasi kekinian, maka perhatian yang mendalam hendaklah diarahkan kepada empat komponen pokok yang saling terkait erat. Adapun komponen yang dimaksud adalah: 1. Konteks sastra Alquran – konteks dimana suatu terma tertentu muncul atau digunakan di dalam Alquran, yang mencakup baik ayat-ayat yang terdapat sebelum maupun sesudah terma itu, serta rujukan silangnya pada konteks-konteks yang relevan pada surat-surat lain; 2. Perkembangan terma yang dikandungnya dalam bentangan kronologi Alquran; 3. Konteks kesejarahan global, berupa historical background Arabia pra dan pada masa pewahyuan Alquran dan konteks historis langsung asbab nuzul; dan 4. Konteks sosio historis kontemporer yang merupakan lahan penubuhan gagasan-gagasan Alquran. Secara globalnya, operasionalisasi keempat komponen tersebut dalam penafsiran dan penubuhan pesan-pesan Alquran yaitu: 1. Menetapkan terma tertentu sebagai obyek kajian penafsiran, kemudian seluruh bagian Alquran yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan term tersebut terhimpun. 2. Mengkaji terma tersebut secara terpadu dan komprehensif dalam konteks sastranya, konteks sosio historis langsng unit-unit wahyu tersebut serta perkembangannya dalam bentangan kronologis pewahyuan Alquran. 3. Pemahaman yang diperoleh dari langkah-langkah tersebut kemudian diproyeksikan ke dalam konteks sosio-historis yang konkrit dewasa ini, setelah terlebih dahulu dilakukan pengkajian yang mendalam atas situasi kontemporer yang relevan.Penguasaan ilmu-ilmu sosial sangat membantu dalam langkah terakhir ini. Adapun contoh konkrit dari prosedur penafsiran tersebut adalah penafsiran ayat-ayat yang berkaitan dengan perbudakan dan khamr. Dalam kedua kasus- perbudakan dan khamr-, ideal moral yang hendak dituju oleh Alquran adalah emansipasi budak dan pelarangan pengkonsumsian khamr. Sementara penerimaan Alquran terhadap pranata-pranata tersebut adalah karena mustahil untuk merubahnya secara seketika, mengingat pranata-pranata tersebut telah berakar dalam struktur sosial masyarakat Arab pada masa Nabi Muhammafd SAW, dan jika dipaksakan dirubah seketika, akan menimbulkan kegoncangan dalam kehidupan masyarakat ketika itu. Operasi prosedur tafsir tersebut, barangkali akan menimbulkan beberapa persoalan. Dalam hubungannya dengan konteks sastra Alquran, penentuan sampai seberapa jauh suatu ayat Alquran dengan ayat-ayat mendahuluinya dan mengkutinya terkait erat – merupakan masalah yang rumit yang banyak melibatkan persepsi subyektif penafsir. Akan tetapi hal ini dapat diatasi dengan berpijak pada prinsip bahwa Alquran mengandung kesatuan gagasan. Masalah asbab nuzul juga perlu mendapat perhatian khusus, yaitu mengenai keautentikannya. Dalam hal ini dapat diatasi dengan menerapkan kritik historis yang ketat. Akan tetapi rumitnya – tidak semua bahkan mayoritas unit-unit Alquran tidak memiliki latar belakang spesifik ini. Dalam kasus-kasus seperti hendaklah diarahkan kepada bagian-bagian Alquran itu sendiri untuk menemukan latar belakang pewahyuan. Masalah serius lainnya muncul sehubungan dengan kronologi Alquran. Berbagai aransemen kronologi Alquran yang dihasilkan sejauh ini – baik oleh kesarjanaan muslim maupun Barat memiliki kelemahan-kelemahan yang sangat mendasar – dalam kenyataannya merupakan pengingkaran terhadap penegasan Alquran itu sendiri, serta cenderung menyoroti bagian-bagian individual Alquran – bukan surat, sebagai unit – wahyu yang orisinal. Penyusunan suatu sistem kronologi Alquran yang memadai tentu saja membutuhkan upaya-upaya intelektual dan memerlukan proses waktu yang agak lama. Akan tetapi untuk sementara capaian-capaian yang telah ada dalam bidang kronologi Alquran selama ini – baik dari kalangan muslim maupun Barat – dapat saja dipergunakan secara optimal dalam penafsiran Alquran, dengan fokus mendasar terhadap konteks literer Alquran dan perkembangan misi kenabian Muhammad dan komunitas muslim pada era pewahyuan. Kerangka berpikir ini akan memberi arah untuk menetapkan raingkaian logis kronologi Alquran. Catatan Penutup Dari uraian-uraian yang telah dikemukakan terdahulu memperlihatkan bahwa bentuk tafsir yang ditawarkan dalam tulisan ini adalah lebih bercorak tafsir tematis kronologis kontekstual. Bentuk penafsiran tematis kronologis kontekstual ini akan mampu menampilkan gagasan Alquran secara sistematis dan utuh. Kesulitan terbesar yang akan dialami bukanlah dalam melaksanakan langkah-langkah atau aplikasi dari metodologi yang ditawarkan, tetapi dalam mengangkat kaki seseorang dari genangan-genangan penafsiran lama Alquran, yang mungkin banyak memiliki mutiara tetapi secara keseluruhannya lebih banyak menghambat ketimbang menggalakkan pemahaman sejati terhadap Alquran. |
| < Prev |
|---|
Pembelajaran HAM dan Syari’ah pada Perguruan Tinggi Agama Islam Pada era modern sekarang ini, terbentuknya negara adalah sebuah keniscayaan yang semata-mata didasarkan atas perspektif humanisme. Bagi bangsa Indonesia penegasan hal ini tercantum secara eksplisit pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945, bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena “kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus diahpuskan”. Ini adalah postulat harga mati yang harus diterima dan diimplementasikan oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa reserve. Artinya, postulat ini jika kita analisis secara teoritis, maka kehidupan komunal baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara seharusnya tidak merefleksikan eksploitasi sesama manusia melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah sebenarnya teori legitimasi yang paling mendasar dari bangsa Indonesia dalam masalah kehidupan bernegara. |
|
| Read more... |
| Pranala |
|
Mengkaji Buku Oleh: Imam Samroni Kajian pertama, Rabu, 10 Maret 2010, adalah buku “Kata Serapan Bahasa Arab dalam Serat Centhini: Kajian Morfosemantis” (Yogyakarta, Safiria Insania Press, 2010) yang merupakan disertasi Dr. Junanah, MIS. Bertindak sebagai pengkaji adalah GKR Wandansari, Pengageng Sasono Wilopo Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang juga anggota Komisi II DPR RI. Kajian yang kedua, Kamis, 18 Maret 2010, adalah buku “Yurisprudensi Peradilan Agama (Studi Pemikiran Hukum Islam di Lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 1991-1997)” (Jakarta, Badan Litbang & Diklat Departemen Agama RI, 2006) yang merupakan disertasi Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, M.A. Pengkajinya adalah Drs. H. Chatib Rasyid, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang. |
|
| Read more... |