Pusat Studi Islam UII

Advertisement
You are here: Home arrow Civic Education
CIVIC EDUCATION PROGRAM

|  Seminar  |  FGD  |  Workshop | Retreat to Revise | Launching |


A. Latar Belakang
Selama ini banyak kalangan yang mempertanyakan apa kontribusi agama (Islam) terhadap pembentukan civil society. Skeptisisme terhadap agama seperti ini sering muncul karena agama tampil dengan "wajah yang kurang ramah" terutama apabila berhadapan dengan agama dan umat lain.

Setidaknya ada dua "pekerjaan besar" atau tantangan bagi agama dan kalangan agamawan dalam menghadapi realitas sosial kontemporer. Pertama, tantangan pluralitas yang tidak hanya dalam bentuk pluralitas agama, tetapi juga pluralitas ideologi, ras, budaya, dan sebagainya. Dalam konteks masyarakat yang semakin mengglobal (global community) batas-batas primordial yang selama ini diakui semakin sirna, namun seringkali menimbulkan friksi dan konflik karena banyaknya kepentingan yang bermain terutama kepentingan ekonomi dan politik. Aspek-aspek primordial seperti agama, ras, dan ideologi merupakan sarana yang dapat digunakan untuk menggalang solidaritas massal ketika konflik itu terjadi, sehingga timbullah berbagai macam chaos yang berlatar belakang agama, ras, atau ideologi.

Dalam konteks Indonesia, pluralitas agama merupakan persoalan tersendiri yang harus dikelola menjadi energi positif, sebab dalam masyarakat Indonesia yang multikultural dan multireligius, agama dan unsur-unsur kesukuan dan ras sering digunakan sebagai pemicu terjadinya berbagai kerusuhan di tanah air. Oleh karena itu, pemahaman keagamaan yang cenderung Eksklusif, fundamentalis, radikal, dan fanatik yang berlebihan harus diminimalisir dengan mengadakan berbagai pendekatan terutama dengan pendekataan keagamaan itu sendiri. Pluralisme agama hanya dapat diatasi dengan lebih mengedepankan ajaran-ajaran yang sarat dengan ajaran toleransi dan penghargaan terhadap manusia dan kemanusiaan.

Kedua, Tantangan agama dalam menjawab modernisme dengan segala efek yang ditimbulkannya, seperti rasionalisme, perubahan perilaku masyarakat dan lingkungan. Agama dituntut untuk dapat mengatasi berbagai nestapa kemanusiaan dan lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya modernisme dan developmentalisme. Di satu sisi agama harus dapat menyesuaikan dirinya dengan perkembangan yang ada, namun di sisi lain agama juga harus memberikan panduan etis dan moral agar modernisme tidak menjadi "monster" yang berakibat negatif bagi manusia dan lingkungan.

Dalam pengembangan civil society, agama seharusnya turut memberikan peranan yang signifikan. Dengan memakai paradigma baru, penggalian nilai-nilai keadaban (civic values) dalam ajaran agama serta penerjemahan kembali norma-norma keagamaan secara kontekstual akan mampu membawa agama sebagai faktor yang dominan dalam pembentukan masyarakat yang berkeadaban tersebut.

Usaha tersebut antara lain dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal karena lembaga pendidikan merupakan lembaga yang strategis bagi penggalian dan pengkajian nilai-nilai keadaban dalam ajaran-ajaran agama tersebut, sekaligus sebagai "ladang yang subur" bagi penyemaiannya terhadap para peserta didik.

 
Tulisan Terkait

Kolom Kang Toha

ImageDoa Malaikat Jibril
Ya Allah tolong abaikan ummat Nabi Muhammad SAW apabila sebelum memasuki Ramadhan dia belum:
1. Memohon maaf kepada kedua Orang Tua (jika masih ada).
2. Bermaaf-maafan antar suami istri
3. bermaaf-maafan dengan orang lain disekitarnya
kemudian Rosulallah mengaminkannya 3 kali.
Read more...
 

Jepretan

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 207392
We have 17 guests online

Community Development

Pranala
Pranala Luar

Risalah Demangan

Gambaran Awal tentang Fiqh Budaya
Oleh: Yusdani, peneliti PSI UII
ImagePengantar
Di tengah kontroversi dan tarik ulur dalam pengembangan budaya lokal di Indonesia dewasa ini, di satu pihak terdapat kecenderungan apresiatif untuk meningkatkan income dan devisa negara dengan cara menggiatkan pengembangan sektor pariwisata. Untuk menarik para wisatawan baik domestik maupun asing,salah satu kiat yang ditempuh untuk program ini adalah menggali dan
mengembangkan potensi dan budaya atau kesenian yang bernuansa lokal. Sedangkan di sisi lain dalam waktu yang bersamaan menguat kembali sikap dan pandangan keagamaan yang sangat hitam putih dan puritan terhadap berbagai bentuk warisan budaya dan kesenian yang dikembangkan masyarakat. Dalam konteks ini, studi kembali tentang relasi fiqh dan budaya lokal (fiqh budaya)
merupakan salah satu topik kajian fiqh pada umumnya dan khususnya fiqh di Indonesia menjadi relevan.

Kajian tentang fiqh dan budaya lokal ini menarik untuk dipersoalkan kembali dan menjadi tambah urgen apalagi jika dikaitkan untuk memperkuat identitas masyarakat Indonesia dan masyarakat lokal terhadap pengaruh dan dampak negatif nilai-nilai global. Selain itu, di sisi lain untuk memenuhi keinginan masyarakat lokal untuk mengakomodasi kembali budaya lokal mereka di era otonomi daerah sekarang ini.
Read more...
 
Advertisement