Pusat Studi Islam UII

Advertisement
You are here: Home arrow Civic Education
CIVIC EDUCATION PROGRAM

|  Seminar  |  FGD  |  Workshop | Retreat to Revise | Launching |


A. Latar Belakang
Selama ini banyak kalangan yang mempertanyakan apa kontribusi agama (Islam) terhadap pembentukan civil society. Skeptisisme terhadap agama seperti ini sering muncul karena agama tampil dengan "wajah yang kurang ramah" terutama apabila berhadapan dengan agama dan umat lain.

Setidaknya ada dua "pekerjaan besar" atau tantangan bagi agama dan kalangan agamawan dalam menghadapi realitas sosial kontemporer. Pertama, tantangan pluralitas yang tidak hanya dalam bentuk pluralitas agama, tetapi juga pluralitas ideologi, ras, budaya, dan sebagainya. Dalam konteks masyarakat yang semakin mengglobal (global community) batas-batas primordial yang selama ini diakui semakin sirna, namun seringkali menimbulkan friksi dan konflik karena banyaknya kepentingan yang bermain terutama kepentingan ekonomi dan politik. Aspek-aspek primordial seperti agama, ras, dan ideologi merupakan sarana yang dapat digunakan untuk menggalang solidaritas massal ketika konflik itu terjadi, sehingga timbullah berbagai macam chaos yang berlatar belakang agama, ras, atau ideologi.

Dalam konteks Indonesia, pluralitas agama merupakan persoalan tersendiri yang harus dikelola menjadi energi positif, sebab dalam masyarakat Indonesia yang multikultural dan multireligius, agama dan unsur-unsur kesukuan dan ras sering digunakan sebagai pemicu terjadinya berbagai kerusuhan di tanah air. Oleh karena itu, pemahaman keagamaan yang cenderung Eksklusif, fundamentalis, radikal, dan fanatik yang berlebihan harus diminimalisir dengan mengadakan berbagai pendekatan terutama dengan pendekataan keagamaan itu sendiri. Pluralisme agama hanya dapat diatasi dengan lebih mengedepankan ajaran-ajaran yang sarat dengan ajaran toleransi dan penghargaan terhadap manusia dan kemanusiaan.

Kedua, Tantangan agama dalam menjawab modernisme dengan segala efek yang ditimbulkannya, seperti rasionalisme, perubahan perilaku masyarakat dan lingkungan. Agama dituntut untuk dapat mengatasi berbagai nestapa kemanusiaan dan lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya modernisme dan developmentalisme. Di satu sisi agama harus dapat menyesuaikan dirinya dengan perkembangan yang ada, namun di sisi lain agama juga harus memberikan panduan etis dan moral agar modernisme tidak menjadi "monster" yang berakibat negatif bagi manusia dan lingkungan.

Dalam pengembangan civil society, agama seharusnya turut memberikan peranan yang signifikan. Dengan memakai paradigma baru, penggalian nilai-nilai keadaban (civic values) dalam ajaran agama serta penerjemahan kembali norma-norma keagamaan secara kontekstual akan mampu membawa agama sebagai faktor yang dominan dalam pembentukan masyarakat yang berkeadaban tersebut.

Usaha tersebut antara lain dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal karena lembaga pendidikan merupakan lembaga yang strategis bagi penggalian dan pengkajian nilai-nilai keadaban dalam ajaran-ajaran agama tersebut, sekaligus sebagai "ladang yang subur" bagi penyemaiannya terhadap para peserta didik.

 
Tulisan Terkait

Kolom Kang Toha

Pembelajaran HAM dan Syari’ah pada Perguruan Tinggi Agama Islam

Image    Pada era modern sekarang ini, terbentuknya negara adalah sebuah keniscayaan yang semata-mata didasarkan atas perspektif humanisme. Bagi bangsa Indonesia penegasan hal ini tercantum secara eksplisit pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945, bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena “kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus diahpuskan”. Ini adalah postulat harga mati yang harus diterima dan diimplementasikan oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa reserve. Artinya, postulat ini jika kita analisis secara teoritis, maka kehidupan komunal baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara seharusnya tidak merefleksikan eksploitasi sesama manusia melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah sebenarnya teori legitimasi yang paling mendasar dari bangsa Indonesia dalam masalah kehidupan bernegara.
Read more...
 

Jepretan

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 231090
We have 32 guests online

Community Development

Pranala
Pranala Luar

Risalah Demangan

Mengkaji Buku
Oleh: Imam Samroni

ImageTulisan ini merupakan catatan pribadi terhadap dua kali penyelenggaraan Seri Kaji Buku Studi Islam Nusantara, kerjasama PSI UII dengan MSI UII. Sebagai catatan pribadi, penulis lebih mengapresiasi suasana hati seputar gagasan awal penyelenggaraan program. Jadi,tulisan berikut tidak berniat untuk mengevaluasi dari tatakelola dan kinerja keberhasilan program.

Kajian pertama, Rabu, 10 Maret 2010, adalah buku “Kata Serapan Bahasa Arab dalam Serat Centhini: Kajian Morfosemantis” (Yogyakarta, Safiria Insania Press, 2010) yang merupakan disertasi Dr. Junanah, MIS. Bertindak sebagai pengkaji adalah GKR Wandansari, Pengageng Sasono Wilopo Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang juga anggota Komisi II DPR RI. Kajian yang kedua, Kamis, 18 Maret 2010, adalah buku “Yurisprudensi Peradilan Agama (Studi Pemikiran Hukum Islam di Lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 1991-1997)” (Jakarta, Badan Litbang & Diklat Departemen Agama RI, 2006) yang merupakan disertasi Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, M.A. Pengkajinya adalah Drs. H. Chatib Rasyid, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Read more...
 
Pranala Dalam