HAM dan Syariah | Gender menurut Buddha |
| Artikel Gender Agama-agama | |
|
download makalah diskusi gender agama buddha PEMAHAMAN SIKAP ADIL GENDER DALAM BUDDHA Oleh: Wilis Rengganingsih Dalam Budha, terdapat aliran Therrawada, yaitu aliran yang paling ortodoks dan kaku. Mereka meyakini bahwa ajaran Budha tidak hanya doktrin atau teori saja, dengan dibuktikan dengan keputusan Sang Budha untuk mengizinkan perempuan menjadi bikhuni. Keputusan ini diambil oleh Sang Budha karena mendapat pertanyaan dari seorang Bikhu yang bernama Amanda; "Apakah seorang perempuan yang menjalani kehidupan kesucian dapat mencapai kesucian sebagaimana laki-laki. Pertanyaan ini dijawab oleh Sang Budha; "Bisa."
Tetapi justru keputusan inilah, Therrawada dan Mahayana (aliran lain dalam Budha) memiliki cacat, dalam artian keputusan yang membolehkan perempuan menjalani kehidupan kesucian ini, diwarnai kemelut bahwa Sang Budha sempat ragu-ragu. Apa yang menjadi keragu-raguan Sang Budha ini tidak disebutkan dalam Kitab Suci dan tetap menjadi polemik. Kedua, Sang Budha mengizinkan perempuan menjalani kehidupan selibat, menjadi bikhuni tetap dengan menambahkan 8 peraturan keras.Delapan aturan keras ini menjadi perdebatan di antara dua kubu perempuan, yaitu feminis dan pdologis. Kubu feminis menyatakan, berarti Sang budha bagaimanapun masih bersifat seksis, yang berarti dia melawan doktrinnya sendiri yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan setara. Tetapi golongan kedua berusaha mengontekstualisasikan, melihat latar belakang kondisi sosio masyarakat India saat itu ketika bikhuni didirikan, pada waktu itu perempuan jangankan menuntut hak sama dengan laki-laki, perempuan hanya berposisi sebagai properti kaum laki-laki, tidak pernah independen. Ketika dia menjadi istri laki-laki maka dia menjadi milik laki-laki tersebut, ketika suaminya mati, dia di bawah kekuasaan saudara laki-lakinya dan seterusnya.Golongan kedua ini melihat bahwa sikap Sang Budha sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Tetapi kalau kita melihat dalam konteks sekarang, di mana kesejajaran laki-laki dan perempuan sudah sedemikian gencarnya diperjuangkan, hal tersebut masih cacat karena Sang Budha harus khawatir dengan pergolakan masyarakat. Sang Budha khawatir jika dia membolehkan perempuan langsung naik sedemikian tingkatnya sejajar dengan laki-laki, maka masyarakat dan bahkan bikhu yang belum mencapai kesucian seperti Sang Budha, akan protes belum bisa menerima revolusi sedemikian besar. Tetapi justru hal ini menjadi nperdebatan lagi, kalau memang Sang Budha dipercaya sudah mencapai kesucian demikian tinggi, kenapa masih khawatir dengan kondisi masyarakat. Hal ini juga berkaitan karena percakapan yang ada dalam Kitab Suci ini juga menjadi legitimasi bagi para bikhu dan kaum laki-laki dalam agama Budha untuk memandang bahwa posisi perempuan sudah selayaknya di bawah laki-laki. Adanya ketidak sejajaran ini berdampak pada permasalahan gender dalam kehidupan sekuler (kehidupan rumahtangga). Dalam agama Budha, kehidupan dicapai dalam dua komunitas, yaitu komunitas religius dan sekuler. Dalam komunitas religius, jelas bahwa diskriminasi muncul, yaitu hilangnya hak perempuan untuk ditahbiskan menjadi bikhuni, seperti pada waktu Sang Budha hidup. Karena tangga bikhuni dianggap sudah hancur dan tidak pernah bisa didirikan kembali ketika India dan Srilanka diserang oleh Bangsa Turki dan Holland. Karena syarat pentahbisan bikhuni dianggap sudah mati, maka kaum perempuan sudah tidak bisa dioptimasi. Hal ini sudah melawan doktrin dasar Sang Budha tentang kesetaraan. Dalam lapangan sekuler (kehidupan rumahtangga), cacat ini tidak begitu terlihat. Sehingga ada ilmuwan yang menyatakan kesempurnaan teori Sang Budha karena tidak menemukan teks-teks yang bersifat metogenis dalam ajaran dasarnya. Maka seakan-akan, dalam ajaran Sang Budha, kesetaraan gender ini sudah terwujud, padahal sebenarnya tidak juga. Hidup Berkeluarga dalam Agama Budha Jika dalam agama Islam, Kristen, Hindu, pernikahan dianggap sakral, di dalam agama Budha tidak. Dalam Budha, ordo apapun, perkawinan semata-mata dianggap urusan duniawi. Oleh karena itu tidak ada sanksi religius di dalam hubungan suami istri. Jadi kalau laki-laki dan perempuan merasa cocok, maka tinggal masalah komitmen saja. Meskipun Sang Budha tidak banyak berbicara masalah perkawinan, tetapi Sang Budha juga mengajarkan hubungan keluarga, tentang suami istri yang penuh kasih sayang danm setara. Namun dalam Budhisme, dalam hubungan keluarga ini yang diteklankan adalah masalah kewajiban saja, bukan hak dan kewajiban. Hal ini dikarenakan adanya doktrin An Ata, tidak ada aku, tidak ada aku yang berdiri sendiri. Jadi dalam tubuh manusia tidak ada yang disebut se3bagai aku, melainkan hanya elemen. Dalam sejarah Budhisme, lima tahun sejak terbentuknya komunitas bikhu sangga, para kaum laki-laki menjalani hidup suci. Mereka ditahbiskan oleh sang Budha membentuk suatu komunitas besar yang hidup selibat berpetualang di hutan-hutan, tidak menetap di vihara. Karena dalam pandangan Budhisme awal bahwa hidup selibat merupakan cara yang paling efektif untuk mencapai kebebasan tertinggi yaitu valhala. Dengan adanmya kenyataan seperti itu, para perempuan juga menginginkan hal yang sama. Dalam teori hukum karma, kelahiran sebagai perempuan merupakan karma buruk. Sang Budha merevolusi hukum tersebut dengan penemuan baru teori hukum karma bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, tidak dibedakan berdasarkan fisik, kelas kastanya, tetapi dari perbuatan masing-masing. Mendengar ajaran itu, para perempuan dari suku Satya yang semuanya bangsawan (dimulai dari bibi Sang Budha sendiri yang menjadi ibu tiri yang membesarkannya, yaitu Mahapati Gotami) dan istri Sang Budha sendiri, Tias Negara, menghadap kepada Sang Budha dan memohon; "Sang Budha, alangkah baiknya perempuan juga diperbolehkan untuk menjalani hidup suci karena kami ingin mencapai kesucian". Sang Budha menjawab; "Berhati-hatilah dengan keinginanmu itu". Permohonan ini tiga kali ditolak, hingga para perempuan ini meminta bantuan asisten Sang Budha yaitu Bikhu Amanda dan ternyata permohonan masih ditolak. Tetapi pada akhirnya permohonan ini dikabulkan. Hal yang ditekankan dalam Budhisme tentang kehidupan berkeluraga adalah kewajiban yang harus diberikan kepada anggota keluarga lainnya. Mereka berfikir bagaimana membahagiakan anggota keluarga yang lain daripada berpikir kepentingannya sendiri. Namun dalam konteks prilaku, hubungan laki-laki dan perempuan masih dipengaruhi oleh budaya India yang patrialistik. Jadi kalau secara teori kelihatannya agama Budha selangkah lebih maju tetapi ternyata beban kultur patrialistik masih tetap ada. Misalnya; ada teks yang menyatakan bahwa perempuan yang dianggap sebagai istri sempurna adalah perempuan yang bangun lebih dulu dari suaminya, selalu pergi tidur setelah suaminya tertidur, selalu patuh pada suaminya, selalu bersikap ramah dan sopan, dari mulutnya hanya keluar kata-kata ramah dan sopan. Teks-teks minor seperti itu setelah dianalisis oleh feminmis Budhis, terlihat ketidaksesuaian teks-teks tersebut dengan teks-teks yang lain, ketidaksingkronan antara teks-teks dengan spirit ajaran Budha yang egaliter. Di Indonesia, umat yang ingin jadi bikhu sangat sedikit, yang pasti biasanya mereka bukan dari kalangan menegah atas dan pasti pendidikannya terbatas. Kemampuan mereka untuk menyelami kitab suci terbatas (hanya beberapa yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia). Hanya beberapa bikhu yang dapat memahami ajaran Sang Budha secara proporsional. Namun kasus di Indonesia lebioh baik daripada di Thailand, meskipun jumlah bikhu mereka banyak tetapi berasal dari pendidikan tradisional. Jadi apa yang diturunkan itu berasal dari interpretasi paratera. Interpretasi ini disambung interpretasi lagi, interpretasi lagi. Nah karena itulah menjadi kabur apakah suatu ajaran itu berasal dari Sang Budha atau tidak. Sang Budha, dalam mengajarkan pahamnya, tidaklah mengatakan bahwa punyakulah yang paling benar, tetapi mengatakan; datanglah, pelajarilah, renungkanlah, buktikan apakah itu membawa kebahagiaan atau kehancuran. Jadi Sang Budha tidak membatasi bahwa ajarannya harus dikuti, tetapi juga harus dikritisi. Sikap seperti inilah yang tampaknya mulai hilang. Mungkin tidak hanya di Therrawada, bahkan betapapun egaliternya Budha di Tibet, tetapi karena kuatnya budaya patrilistik di Tibet, ajaran Sang Budha yang egaliter itu juga hilang. Untuk menggali lebih dalam tentang sikap adil gender dalam Budha, maka dilanjutkan dengan diskusi. Dimulai dengan pertanyaan dari Bapak edi S.; "Proses religiusitas mengenai perkawinan, apakah sama dengan konsep Barat, hanya komitmen?" Dijawab oleh Ibu Wilis; "Tidak, ini berkaitan denagn konsep ketuhanan, karena pernikahan non Budhis seakan-akan mereka berjanji atas nama Tuhan, apabila mereka mengingkari akan ada punisment, ada sanksi religius. Tetapi dalam Budha yang tidak mengenal konsep ketuhanan sebagai pencipta, komitmen antara dua manusia memang ya, tetapi ada sanksi moral dan tetap harus dilegalkan oleh catatan sipil, dan yang menikahkan juga lembaga keagamaan yaitu Vandita, yang berada di bawah Majlis Agama Budha. Lebih jauh Bapak Edi S menanyakan tentang konsep rumahtangga dalam Budha; "Apakah bisa dikatakan bahwa pernikahan tidak masuk dalam ajaran Budha, atau memang identitas ajaran Budha adalah untuk hidup sendiri?" Dijawab dengan jelas oleh Ibu Wilis: "Ya, penekanannya memang di hidup selibat. Hal ini dipercaya sebagai jalan yang paling efektif untuk mencapai kesucian. Karena dengan hidup selibat, tidak ada sexual interforce yang dianggap sebagai godaan yang paling berat. Dengan demikian mereka bisa lebih konsentrasi untuk menjalankan ajaran Sang Budha." Namun umat Budha yang menikah tidaklah dipersalahkan. Hanya saja kehidupan bikhu ini dianggap yang paling efektif untuk mencapai kesucian. Dalam aliran Therrawada, dengan hidup selibat, waktu akan terfokus habis untuk meditasi dan sebagainya. Kalau berkeluarga taanggungjawab akan banyak terbagi untuk mengurusi pasangannya, untuk mengurus anak, untuk mencari penghasilan keluarga dan sebagainya. Sementara para bikhu ini dapat hidup dari sokongan umat, jadi waktu mereka betul-betul terkonsentrasikan untuk meditasi dan membimbing umat. Tetapi meskipun demikian, Sang Budha mengatakan bahwa peluang untuk mencapai kesucian antara orang yang hidup berumahtangga dean orang yang hidup selibat adalah sama. Bapak Imam bertanya; "Berarti pemisahan wilayah religius dan wilayah sekuler sangat berbeda?". Dijawab Ibu Wilis; " Tergantung. Therrawada asalnya dari Hinayana (artinya kendaraan kecil). Term Hinayana ini diberikan oleh Mahayana untuk olok-olok, bahwa mereka hanya memikirkan diri sendiri, asalkan mencapai kesucian maka dianggap sudah cukup. Tetapi dalam Mahayana (kendaraan besar), seseorang yang sudah mencapai tingkat budha, maka dia akan turun ke Bumi lag untuk menolong umat lainnya. Maka dikenal konsep Bodisatwa dan kedekatan mereka dengan umat awam lebih banyak. Sehingga pembagian wilayah religius dan sekuler dalam Mahayana lebih tipis. Sementara di aliran Therrawada pembedaan itu lebih tajam." Bapak Imam kembali bertanya; "Sikap vegetarian dalam agama Budha milik ordo tertentu?" Dijawab oleh Ibu Wilis; "Di aliran Therrawada tidak vegetarian, justru di Mahayana, tapi saya sendiri kurang tahu apakah semua Mahayana vegetarian. Tetapi indikasi ke arah itu jelas ada, yaitu bahwa mereka mengenal konsep Bodisatwa, konsep welas asih yang lebih ditekankan. Apakah dengan konsep welas asih ini kemudian dibenarkan jika makan dengan menghilangkan nyawa? Tentunya tidak." Diskusi berlanjut dengan pertanyaan dari Mbak Dina; "Tingkat uintuk mencapai kesucian itu bagaimana?" Dijawab; "Pencapaian kesucian adalah dengan meditasi yang disertai dengan latihan, penyempurnaan sila, penyempurnaan perkataan, pikiran, tingkahlaku, perbuatan. Karena melalui meditasilah seseorang dipercaya mampu mengenali sifat diri sendiri dan lebih jauh setelah dia menyelami sifat kehidupan, melewati ruang dan waktu, dia bisa mencapai kebijaksanaan. Yang dimaksud bijaksana dalam budha adalah mampu melihat fenomena apa adanya, tanpa kekotoran batin, tanpa dibayangi kebencian lagi. Yang tahu apakah sudah mencapai kesucian adalah dirinya sendiri. Oleh karena itu, salah satu kekotoran batin tertinggi adalah ketika bikhu mengklaim bahwa dia telah mencapai kesucian tingkat sekian (ada beberapa tingkatan). Dia akan menerima karma buruk." Bapak Edi S. bertanya lagi: "Konsep Budha tentang kehidupan pasca kematian bagaimana?" Dijawab oleh Ibu Wilis; "Ada banyak alam, ada alam binatang, ada alam azura, tergantung kita akan lahir di alam mana, sesuai dengan investasi dan deposito karma baik dan buruk. Tetapi bisa dikatakan bahwa kelahiran sebagai manusia adalah sangat langka. Diibaratkan kelahiran sebagai manusia itu seperti seekor kura-kura yang bisa menongolkan kepalanya di atas sebuah lingkaran sebesar kepalanya di tengah lautan. Kesempatan itu sangatlah kecil. Jadi kelahiran sebagai manusia adalah mulia. Karena hanya manusialah yang berhasil mencapai kesucian dan berhasil menjadi budha nantinya, bahkan dewa pun tidak bisa. Dewa itu baik, dia juga menuai karma baik di kehidupan lampau tetapi dia tidak suci batinnya, masih dibebani kemelekatan terhadap alam. "Kalau ajaran Budha tentang keluarga, perempuan lahir dianggap sebagai tidak suci itu apakah mainstream?" tanya Bapak Edi. "Hal itu bukan ajaran Budha, itu hanya pengaruh budaya setempat", Jawab Ibu Wilis. Lebih lanjut Bapak Edi bertanya; "Apakah itu berpengaruh terhadap kehidupan berkeluarga?" Kemudian Iabu Wilis menjawab pertanyaan itu dengan mengemukakan penelitian tentang hal yang ditanyakan; "Ada seorang peneliti, Diana Volk, meneliti tentang woman in Budhisme, dari tradisi Mahayana. Dia melihat bahwa ajaran-ajaran Budha, meskipun itu terdapat dalam teks-teks Tripitaka yang bersifat seksis, merupakan pengaruh dari Konfusianisme, sikap anti feminis dari Hindu (Brahmanisme)dan pengaruh dari agama-agama lokal. Ajaran Budha yang paling dasar, yaitu egalitarianisme, ternyata justru menjebak. Karena agam Budha yang dipercaya tidak seksis, ternyata ada teks-teks ajarannya yang bersifat seksis. Sehingga perlu adanya reinterpretasi dan kalau perlu, reformasi. Bapak Edi S kembali mengajukan pertanyaan; "Terlepas dari hal tersebut, melihat fenomena terjadinya bias gender dalam masyarakat Budha, apakah ada pengaruh dari doktrin yang dikatakan perlu direformasi?" Pertanyaan ini dijawab oleh Ibu Wilis; "Jelas, karena sampai sekarang, masyarakat kita memilih punya anak laki-laki daripada perempuan, pendidikanpun masih diutamakan laki-laki daripada perempuan. Selama ada sikap seksis dalam doktrin, imbasnya adalah pada kehidupan berkeluarga." "Ketika terjadi kemelut dalam keluarga, katakanlah perceraian, bagaimanakah penyelesaiaanya?" lanjut Bapak Edi S. "Penyelesaiannya sepengetahuan saya lebih mengadopsi peraturan perundang-undangan pemerintah. Sedangkan untuk masalah warisan, dalam ajaran budha sudah sedikit disinggung, yaitu bahwa pemmbagian harta warisan harus rata dan adil, tetapi sejauhmana keadilan itu saya belum sampai melihat sejauh itu. Lembaga perkawinan dalam agama Budha mencoba untuk mengadopsi dan membuat sionkronisasi dengan aturan perundang-undangan." Bapak Yusdani mengajukan tiga pertanyaan; "1) Upaya-upaya dari kaum perempuan Budha yang konsen dengan masalah gender ini seperti apa? 2) Sekarang ada UU PKDRT, kira-kira pandangan dari perspektif Budha Therrawada itu seperti apa? 3) Jika ada orang yang bercerai, berarti ada orang yang dirugikan. Dalam institusi Budha, apakah ada program semacam istilahnya Bina Keluarga Bahagia perspektif Budha?" Dijawab Ibu Wilis; 'Kalau dilihat secara umum, generasi muda Budhis memandang aturan hubungan dalam keluarga dikatakan sudah cukup demokratis. Yang banyak diulang-ulang ketika pasangan akan menikah adalah masalah kewajiban suami adalah seperti ini, kewajiban istri adalah seperti ini, yang hal itu secara tekstual ada dalam ajaran Budha. Jika ada pasangan yang akan bercerai, ada prosedur di mana mereka akan mendatangi vandita untuk menerima saran-saran, seperti konsultasi. Mekanisme seperti itu ada dalam agama Budha." Bapak Yusdani melanjutkan pertanyaannya; "apakah pernah terjadi pernikahan beda agama, bagaimana solusinya dalam Budha?" Daijawab Ibu Wilis; "Yang menjadi landasan, bahwa sebaiknya (Sang Budha tidak pernah mengharuskan) sama keyakinannya, sebaiknya setara sifat darmawannya, pendidikannya jangan terlalu jauh gabnya dan juga berasal dari keluarga yang sama-sama baik. Sang Budha tidak melarang perkawinan campur. Yang dilihat agama Budha adalah kesiapan dengan resiko kalau nanti beda agama kemudian tidak cocok. Kalau siap dengan resiko yang mungkin timbul, maka itu boleh menurut agama Budha. Tidak ada sanksi-sanksi religius. Budha akan memberkati lewat agama Budha." Bapak Imam bertanya; "Di wilayah sekuler, karena tidak ada ajaran yang memerintahkan keharusan untuk berbuat begini, maka kita harus kreatif dengan sila-sila yang diajarkan?" Dijawab oleh Ibu Wilis; "Ya, Sang Budha bukan Tuhan, dia tidak mengajak orang untuk memeluk agamanya, dia tidak memberikan hukum. Kalau manusia macam-macam dengan hidupnya sendiri, dia akan menanggung akibatnya sendiri. Dia akan dipandang rendah oleh masyarakat, apakah itu bukan sanksi yang berat. Kaum socially enggage budhisme (kaum yang merasa tidak hanya cukup dengan menjadi suci, tetapi perlu melakukan sesuatu aksi sosial) mengkritik bahwa Budha Ortodoks dianggap beragama pasif, dianggap terlalu memikirkan diri sendiri dan kesucian tapi tidak memberikan sumbangan dalam realitas sosial." Bapak Fauzi bertanya masalah sanksi moral; "Ketika terjadi perceraian antara suami istri, termasuk perceraian, dikatakan ada sanksi moral, seberapa kuat sanksi moral itu?" Ibu Wilis balik bertanya; "Seberapa kuat sanski religius, karena nyatanya kekerasan masih tetap terjadi. Sanksi religius pelaksanaannya nanti di neraka yang orang belum merasakannya. Sedangkan sanksi moral, saat itu dia melakukan sesuatu, saat itu juga dia merasakan hukumannya, sanksinya saat itu juga." Bapak Roem Sibli bertanya; "Di Eropa sekarang ini kebanyakan kurang mempercayai keberadaan Tuhan, tetapi juga muncul fenomena ketertarikan terhadap ajaran Budha. Di mana letak ketertarikan mereka terhadap Budha padahal mereka cenderung tidak mempercayai Tuhan tetapi justru menjadikan Budha sebagai alternatif?" Dijawab oleh Ibu Wilis; "Hukum karma cukup adil, siapa yang menanam dia akan menuai, jadi adil sekali. Tidak ada orang yang berbuat dosa tapi yang menanggung hukumannya orang lain. Mungkin karena ajaran Sang Budha yang tidak memberikan hukuman, tidak mengadili itulah yang menjadi letak ketertarikan mereka." Lebih jauh Bapak Roem bertanya; Sering saya mendengar, lagi-lagi dalam Son Gokong, kosong itu ada, ada itu kosong. Hal itu maksudnya bagaimana?" Dijawab oleh Ibu Wilis; "Hal itu sebenarnya yang mengembangkan adalah Mahayana. Sunyata atau kosong artinya bukan kosong tidak ada apa-apa, tetapi kosong itu artinya Sunyata, yaitu tidak ada sesuatu yang berdiri sendiri. Karena dalam konsep sunyata itu tidak ada sesuatu yang berdiri sendiri, perubahan sedikit saja kehidupan di sini akan berefek ke tempat lain. Contohnya ketika terjadi banjir, Budha melihatnya bukan hukuman Tuhan, melainkan karena kerakusan manusia menebang hutan semaunya, maka efeknya adalah banjir, itu karmanya. Jadi konsep ketergantungan (interdependensi) sunyata itu ada." "Karmanya orang Aceh Tsunami?" tanya Bapak Imam. "Saya pernah memberikan contoh itu di kelas sains, tsunami dikatakan menjadi karmanya orang Aceh itu kurang tepat, karena hal itu lebih pada hukum alam." Jawab Ibu Wilis. Kemudian dia melanjutkan; "Karma itu sendiri terjadinya tidak hanya berdasarkan perbuatan manusia, tetapi ada faktor lain. Teori baru menyatakan; Dunia ini seperti makhluk hidup, organisme, mereka ada saatnya harus membuang sesuatu dan sebagainya. Kalau dikatakan hal itu murni karma, ternyata belum tentu, itu juga gejala alam." |
|
| Next > |
|---|
|
|
Workshop Pembahasan “Dokumen Pendirian, Pengelolaan, dan Pemenuhan Optimal KJJ” Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia Bekerjasama dengan Cordaid Assalamu ‘alaikum wr. wbSalam Damai dan Sejahtera bagi kita semua, Yang saya hormati, Peserta Workshop yang mewakili lembaga keagamaan dan jejaring PSI UII, Alhamdulillahi rabbil alamin, Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena atas rahmat dan kehendak-Nya kita dapat berkumpul di ruang ini, dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Amin. Rencana pendirian, pengelolaan, dan pemenuhan optimal “Kuliah Jender Jogja” Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia merupakan bagian program “Setara Jender Lintas Iman dalam Keluarga” tahun IV, kerjasama PSI UII dengan Cordaid. Latar belakang penetapan program KJJ ini merupakan tanggung jawab dan tanggung gugat PSI UII untuk menumbuhkan pemahaman dan sikap keagamaan adil-jender berbasis lintas-agama di masyarakat melalui pendidikan masyarakat. Sebagai kelanjutan program tahun I-III, ukuran keberhasilan kinerja KJJ terletak di dalam tatakelola dan kebermaknaan program dimaksud sebagaimana perencanaan strategis yang telah ditetapkan. |
|
| Read more... |
| Pranala |
|
Mengkaji Buku Oleh: Imam Samroni Kajian pertama, Rabu, 10 Maret 2010, adalah buku “Kata Serapan Bahasa Arab dalam Serat Centhini: Kajian Morfosemantis” (Yogyakarta, Safiria Insania Press, 2010) yang merupakan disertasi Dr. Junanah, MIS. Bertindak sebagai pengkaji adalah GKR Wandansari, Pengageng Sasono Wilopo Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang juga anggota Komisi II DPR RI. Kajian yang kedua, Kamis, 18 Maret 2010, adalah buku “Yurisprudensi Peradilan Agama (Studi Pemikiran Hukum Islam di Lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 1991-1997)” (Jakarta, Badan Litbang & Diklat Departemen Agama RI, 2006) yang merupakan disertasi Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, M.A. Pengkajinya adalah Drs. H. Chatib Rasyid, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang. |
|
| Read more... |