Pusat Studi Islam UII

Advertisement
You are here: Home arrow Home arrow Gender menurut Islam
Artikel Gender Agama-agama
download makalah diskusi gender agama islam

PEMAHAMAN SIKAP ADIL GENDER DALAM ISLAM
Oleh: Trias Setyawati
ImagePemahaman ajaran tekstual Islam dalam masyarakat masih sangat terbatas. Sedang dari sisi perilaku, banyak umat Islam yang menjalankan ajaran Islam sebagai sesuatu yang bersifat pribadi, tidak ada pengaruhnya secara sosial dalam masyarakat. Hal seperti ini mungkin juga akan sama ketika kita membahas tentang masalah gender. Dalam Muhammadiyah misal;nya, sudah banyak sekali pembahasan mengenai peran wanita, kemajuan perempuan, kesejahteraan keluarga. Tetapio ketika muncul wacana untuk menjadikan perempuan sebagai pemimpin dalam tubuh PP Muhammadiyah, hal itu menjadi permasalahan yang sangat serius dibahas sampai tingkat muktamar.
Sementara dalam kelompok wanita sendiri sebenarnya ada dua kubu, pertama; ada perempuan yang ingin berbicara dengan jelas menunjukkan jati dirinya. Dan kedua, ada kelompok perempuan yang tidak ingin menunjukkan dirinya.
Dalam konteks keluarga, dalam masyarakat kita, secara tekstual, sebenarnya tidak ada kebijakan-kebijakan (policy) yang menghambat kemajuan perempuan. Di kalangan umat Islam kita, wanita yang sudah maju justru mengalami kesulitan ketika ingin mencari pasangan hidup. Orang masih banyak berpola pikir laki-laki seharusnya maskulin dsan perempuan seharusnya feminim. Pandangan seperti ini tidaklah selamanya benar dan diperlukan adanya usaha untuk mentranformasikan diri dan sosial untuk merubah pemahaman seperti ini.
Dalam rumahtangga muslim, pemahaman seperti ini tampaknya merupakan akibat dari adanya nasehat perkawinan yang terlalu tekstual, padahal dalam realitas permasalahan yang seringkali terjadi dalam keluarga tidaklah sesederhana seperti yang dikontektualkan itu.
Dalam pengalaman saya, kekerasan itu justru sudah diajarkan sejak dari rumah. Misalnya kekeliruan pemahaman orangtua tentang anak yang baik itu yang bagaimana. Menerut orangtua, anak yang baiak adalah anak yang ketika belajar dia duduk, tidak kemana-mana. Hal seperti itu jika tidak dilakukan oleh si anak maka dia dicubit, dimarahi dan sebagainya. Dari hal ini terlihat bahwa kekerasan merupakan hal yang sudah diajarkan sejak dini dari rumah.
Peranan orangtua di Indonesia terlaludominan dan otoriter. Orangtua sering kali menuntut, menghukum anak. Orangtua belum mempunyai sikap adil terhadap anak. Dan hal ini merupakan kenyataan di banyak keluarga Indonesia yang kabanyakan muslim.
Kekerasan terhadap anak secara psikologis, fisik, ekonomi banyak sekali terjadi dalam masyarakat Indonesia. Kesadaran untuk mengambil keputusan yang adil gender dalam keluarga adalah hal yang tidak mudah. Namun ada hal yang perlu diperhatikan tentang sikap adil gender terhadap anak. Tidak selamanya keluarga muda yang menerapkan demokratisasi dalam setiap aspek terhadap anak dapat dibenarkan. Dalam hal-hal tertentu, seperti aqidah, kepercayaan, seharusnya anak mendapat penekanan dari orangtua. Karena dalam beberapa aspek, anak belum mampu diberi kebebasan untuk diserahi tanggungjawab untuk mengambil keputusan sendiri. Dalam kasus-kasus tertentu ini diperlukan indoktrinasi dari orangtua.
Setelah selesai dipaparkan penjelasan tentang permasalahan gender dalam keluarga, forum dilanjutkan dengan diskusi. Pertnyaan pertama diajukan oleh Ibu Rita; "Dalam penjelasan Ibu tadi, kekerasan memang sudah muncul dari rumah. Kira-kira apa yang melatarbelakangi para ibu dalam rumahtangga itu sehingga mereka terlalu memaksakan kepada anak, apakah karen afaktor pendidikan, budaya, ataukah karena kesombongan individu orangtua atau pemahaman keagamaan atau karena faktor lain?" Pertanyaan ini dijawab olah Ibu Trias Setyawati; Nilai-nilai yang dianut dalam maswyarakat seperti anak yang ideal, orangtua yang ideal itu belum berubah. Untuk mentranformasikan pemahaman seperti itu bukanlah suatu hal yang mudah. Untuk merubah mainset itu diperlukan kesadaran dari orangtua. Orangtua harus harus bisa membangun kesadaran untuk lebih bisa menghargai, termasuk juga kepada anak. Salah satu bentuk kesadaran itu adalah untuk mengakui keterbatasan dan kekurang pengetahuan orangtua. Sebenarnya orangtua itu juga tahu bahwa mereka harus egaliter, tetapi ketika situasi tidak memungkinkan (misalkan banyak tagihan yang harus dibayar) seringkali orangtua akan sangat otoriter dan bisa memicu kekerasan."
Bapak Edi S. mengajukan pertanyaan; "Gerakan kesejajaran gender di Barat dan di Indonesia, menghasilkan output yang berbeda. Di Indonesia gerakan ini bersinggungan dengan budaya yang memang sejak awal lebih bermuatan bias gender. Dari faktor-faktor yang mempengaruhi kemunculan bias gender dalam keluarga, unsur yang paling dominan mempengaruhi kemunculan hal itu dimana? Dari banyak faktor itu kita harus mulai darimana untuk mengurangi bias gender ini? Ketika terjadi bias gender, apakah pengaruh pemahaman agama juga berpengaruh?'. Dijawab oleh Bapak Trias Setyawati; "Perempuan dalam keluarga, terdapat tiga pilihan; menjadi superwoman, wanita yang melakukan sosialisasi di rumah dengan anggota keluarga dengan mengurangi kadar idealitas perempuan secara tradisional, perempuan yang di kantor dan di rumah susah. Dari ketiga pilihan perempuan itu, kelompok yang paling banyak adalah kelompok yang ketiga. Sedangkan kelompok yang pertama, yaitu superwoman, sangat sedikit dan banyak yang tidak berhasil. Sedangkan DBKS (Dewan Binaan Keluarga Sakinah), program ini mengikuti trend Amerika, yaitu womanhood. Di Indonesia, jika dipaparkan perempuan itu seharusnya begini, laki-laki begini, akan menimbulkan pertentangan. Tetapi kalau dikatakan masyarakat yang ideal harus begini, anak-anak yang ideal harus begini, perempuan harus begini, ibunya begini, maka hal itu bisa diterapkan. Berbicara mengenai relasi dalam keluarga berarti berbicara mengenai bagaimana  membentuk generasi yang lebih baik dan dalam konteks masyarakat yang lebih seimbang.
Faktor yang dominan mempengaruhi terjadinya bias gender adalah mainset yang sudah masuk dalam norma-norma dan prinsip-prinsip dasar seseorang. Konstruksi berpikir itu tidak hanya berasal dari pemahaman keagamaan saja.
Jadi untuk mengurangi bias gender tidak cukup hanya dengan ilmu pengetahuan saja, tetapi juga dengan mulai membangun kesadaran supaya transformasi bisa cepat terlaksana. Lebih bagus lagi apabila ada khasanah intelektual dan ada model pemberdayaan perjuangan kesejajaran gender."
Lebih lanjut, Bapak Edi S. menanyakan; Apakah mainset yang terbangun dalam keluarga dapat diubah, ketika ada dua keluarga berbeda yang bersosialisasi?" Dijawab oleh Ibu trias S.; "Kuncinya adalah di komunikasi, namun masyarakat kita miskin komunikasi. Ketika terjadi upaya untuk merubah mainset, biasanya orang akan menanggapi dengan kebencian. Proses perubahan ini akan berhasil jika akhirnya orang berubah menjadi senang dengan cara baru yang kita bawa dan bisa menggunakan cara baru tersebut."
Diskusi dilanjutkan dengan pertanyaan dari Fauzi; "Jika dikuantifikasi, relevansi pengaruih doktrin ajaran agama untuk sampai membentuk mainset itu bagaimana?". Jawab Ibu Trias S.; "Prosedur itu harus dilalui, yaitu mendengar, berdiskusi dan mendapatkan contoh, jadi perlu waktu yang banyak."
Bapak Imama bertanya: Proses belajar dalam keluarga, dalam pengalaman Bu Tris, lebih efektif yang mengedepankan komunikasi ataukah yang dipaksakan, karena konon katanya, orang Jawa kalau sudah dipaksa maka tidak mau belajar?" Pertnyaan ini dijawab oleh Ibu Tris dengan tegas; Sepertti yang sudah dikatakan, dimulai dengan benci dan diakhiri dengan cinta dan rasa senang. Untuk kultur jawa memang diperlukan semacam paksaan dulu baru mereka dapat memahami. Kembali ke permasalahan dalam keluarga, adakalanya anak belum mampu untuk diberi kebebasan pendapat sehingga perlu diberi mentoring, terutama dalam bidang ideologisasi. Jadi meskipun anak itu perlu diberi demokratisasi, tetapi tidak di  semua bidang."
 
< Prev

Kolom Kang Toha

Workshop Pembahasan “Dokumen Pendirian, Pengelolaan, dan Pemenuhan Optimal KJJ”
Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia Bekerjasama dengan Cordaid

ImageAssalamu ‘alaikum wr. wb
Salam Damai dan Sejahtera bagi kita semua,

Yang saya hormati,
Peserta Workshop yang mewakili lembaga keagamaan dan jejaring PSI UII,
Alhamdulillahi rabbil alamin, Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena atas rahmat dan kehendak-Nya kita dapat berkumpul di ruang ini, dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Amin.
Rencana pendirian, pengelolaan, dan pemenuhan optimal “Kuliah Jender Jogja” Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia merupakan bagian program “Setara Jender Lintas Iman dalam Keluarga” tahun IV, kerjasama PSI UII dengan Cordaid. Latar belakang penetapan program KJJ ini merupakan tanggung jawab dan tanggung gugat PSI UII untuk menumbuhkan pemahaman dan sikap keagamaan adil-jender berbasis lintas-agama di masyarakat melalui pendidikan masyarakat. Sebagai kelanjutan program tahun I-III, ukuran keberhasilan kinerja KJJ terletak di dalam tatakelola dan kebermaknaan program dimaksud sebagaimana perencanaan strategis yang telah ditetapkan.
Read more...
 

Jepretan

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 231073
We have 16 guests online

Community Development

Pranala
Pranala Luar

Risalah Demangan

Gambaran Awal tentang Fiqh Budaya
Oleh: Yusdani, peneliti PSI UII
ImagePengantar
Di tengah kontroversi dan tarik ulur dalam pengembangan budaya lokal di Indonesia dewasa ini, di satu pihak terdapat kecenderungan apresiatif untuk meningkatkan income dan devisa negara dengan cara menggiatkan pengembangan sektor pariwisata. Untuk menarik para wisatawan baik domestik maupun asing,salah satu kiat yang ditempuh untuk program ini adalah menggali dan
mengembangkan potensi dan budaya atau kesenian yang bernuansa lokal. Sedangkan di sisi lain dalam waktu yang bersamaan menguat kembali sikap dan pandangan keagamaan yang sangat hitam putih dan puritan terhadap berbagai bentuk warisan budaya dan kesenian yang dikembangkan masyarakat. Dalam konteks ini, studi kembali tentang relasi fiqh dan budaya lokal (fiqh budaya)
merupakan salah satu topik kajian fiqh pada umumnya dan khususnya fiqh di Indonesia menjadi relevan.

Kajian tentang fiqh dan budaya lokal ini menarik untuk dipersoalkan kembali dan menjadi tambah urgen apalagi jika dikaitkan untuk memperkuat identitas masyarakat Indonesia dan masyarakat lokal terhadap pengaruh dan dampak negatif nilai-nilai global. Selain itu, di sisi lain untuk memenuhi keinginan masyarakat lokal untuk mengakomodasi kembali budaya lokal mereka di era otonomi daerah sekarang ini.
Read more...
 
Pranala Dalam