Tentang Kami | Artikel Gender Agama-agama | |
|
download makalah diskusi gender agama katolik KEADILAN GENDER DALAM KELUARGA DALAM GAMBARAN GEREJA KATOLIK Oleh: Bertolomeus Bolong Dalam perkembangan sejarah, kehidupan diatur oleh kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Dalam keluarga, pada umumnya, pengaturan kehidupan ini diatur oleh laki-laki. Tetapi ada juga, dalam kasus-kasus tertentu perempuan yang menjadi kepala keluarga. Lebih dominannya satu jenis seks, baik itu laki-laki maupun perempuan dapat menimbulkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga dan biasanya yang lebih dominan adalah laki-laki. Menghadapi ketimpangan seperti ini, seringkali orang lari pada agama untuk mencari solusi.
Permasalahan gender dalam Katolik tidak terlepas dari konteks tradisi dan budaya, khususnya budaya agama Yahudi. Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran. Begitu juga di Indonesia, ajaran kristen tidak dapat terlepas dari budaya warga Indonesia.Dalam Kejadian 2 disebutkan bahwa Allahg menciptakan manusia dariu bumi. Manusia yang pertama kali diciptakan adalah Adam. Kemudian dari tulang rusuk Adam diciptakanlah Hawa. Kemudian disebutkan bahwa Adam jatuh ke dalam dosa karena Hawa. Teks ini memunculkan pandangan bahwa perempuan adalah manusia kedua. Perempuan juga dipandang sebagai sumber dosa. Gereja mengambil teks ini sebagai dasar pandangan hubungan (relasi) antara laki-laki dengan perempuan. Hubungan ini dipandang hanya berdasarkan jenis kelamin saja. Posisi sub ordinat perempuan seperti inilah yang menjadi dasar pandangan awal gereja mengenai perempuan. Namun dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan perkembangan zaman, Gereja menolak ketidakadilan gender, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Gereja memperhatikan dengan serius dasar-dasar ajaran agama, yaitu; tradisi, teologi dan filsafat, kitab suci serta ajaran gereja dengan pastoral lainnya. 1. Aspek Tradisi Salah satu sumber ajaran iman dan moral Katolik adalah tradisi. Tradisi gereja masih dipengaruhi oleh budaya yang bersifat patriarkhis. Suami merupakan penguasa dalam keluarga. Wanita diletakkan dalam posisi sub ordinat. Hal ini merupakan suatu bentuk ketidakadilan gender yang mendasar. Namun Perjanjian Baru memandang bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, sehingga dengan jelas Perjanjian Baru menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diadakan perubahan penafsiran kitab suci, terutama Kitab Perjanjian Lama. 2. Aspek Teologi dan Filsafat Dalam Kristen, baik itu Katolik maupun Protestan, pencitraan Allah adalah sebagai Bapak, sehingga muncul pandangan bahwa Allah adalah laki-laki. Hal ini mengontruksikan suatu pemikiran bahwa laki-laki adalah penguasa dalam keluarga sehingga sangat berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Sesungguhnya hubungan manusia dengan Allah adalah bersifat personal sehingga Allah dapat mempersonifikasikan diri sebagai Bapak maupun sebagai Ibu. 3. Aspek Kitab Suci Untuk memahami Kitab Suci perlu dipahami latar belakang penulis. Dalam Kejadian 2 pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa perempuan merupakan manusia kedua, perempuan sebagai penggoda. Teks normatif ini sangat berpotensi memunculkan kekerasan dalam rumahtangga jika ditafsirkan secara salah. Padahal dalam Kejadian 1 ayat (26) disbutkan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan sama secitra dengan Allah, keduanya adalah baik. Dalam Kitab Perjanjian Lama, banyak ketentuan-ketentuan yang menempatkan perempuan sebagai mahkluk kedua, dan diposisikan pada posisi yang sub ordinat. Hal ini sangat berpotensi memunculkan kekerasan psikologis dalam keluarga. Pencitraan perempuan yang cenderung terasa tidak adil gender ini diperbaharui dan diformulasikan kembali dalam Kitab Perjanjian Baru. Dalam Kitab Perjanjian Baru, perempuan mendapat posisi yang sejajar dengan laki-laki. Yesus menempatkan perempuan pada posisi yang harus dihormati. Bahkan karena dianggap terlalu memuliakan perempuan dan terlalu memperjuangkan perempuan inilah kemudian Yesus ditangkap dan kemudian dihukum salib oleh penguasa pada waktu itu yang memegang faham patriarkal. 4. Aspek Ajaran Gereja Dalam pandangan Gereja Katolik, perempuan dianggap mempunyai martabat yang sama dengan laki-laki. Mereka mempunyai hak untuk berperan dalam masyarakat. Pengakuan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan haruslah dihormati. Gereja mengemukakan sikap keterbukaan dalam keluarga, sehingga interaksi dalam keluarga muncul kesejajaran. Gereja Katolik dengan jelas bersikap tidak toleran terhadap ketidakadilan, termasuk ketidakadilan gender yang berpotensi memicu kekerasan dalam keluarga. Dalam Katolik ada satu komisi yang melayani urusan keluarga yaitu pastoral keluarga yang bertugas melakukan pendampingan keluarga, untuk menanggulangi munculnya kekerasan dalam rumahtangga, termasuk perceraian. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Gereja Katolik menolak ketidakadilan gender. Tetapi untuk mewujudkan keadilan gender dalam masyarakat masih terdapat hambatan yaitu faktor tradisi patriarkhis. Dari penjelasan yang disampaikan oleh Bapak Bertho ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara Bapak Bertho dengan staf PSI. Diskusi dimulai oleh Pak Imam yang menanyakan tiga hal: "1) Dalam ajaran katolik, seks dianggap sebagai suatu yang prokreatif bukan hanya merupakan hal yang rekreatif saja? 2) Mohon penjelasan bagaimana relasi anak dengan orangtua dalam keluarga? 3) Bagaimana pandangan gereja terhadap gerakan keadilan gender (yang dikembangkan oleh gerakan feminis) yang berkembang terlalu jauh dari ajaran gereja?" Pertanyaan ini dijawab oleh Bapak Bertho; "1) Pada prinsipnya gereja menolak ketidakadilan gender. Namun gerakan gender ini haruslah tidak bertentangan dengan iman katolik/ ajaran gereja. Gereja dapat menerima setiap pergerakan, termasuk gerakan keadilan gender, asalkan tidak bertentangan dengan ajaran katolik. Misalnya di Amerika, ada tuntutan perempuan agar mereka bisa menjadi imam, hal ini berorientasi perjuangan kesetaraan gender. Namun karena hal ini bertentangan dengan ajaran teologis katolik, maka tuntutan tersebut ditolak oleh gereja. 2) Dalam pandangan gereja, seks dipandang tidak hanya sebagai bentuk rekreasi saja, bukan hanya pemenuhan nafsu, tetapi lebih merupakan ungkapan rasa cinta. 3) Dalam keluarga, anak dipandang sebagai rahmat dari Allah, merupakan buah cinta dari suami istri, maka anak harus dididik dengan rasa cinta. Pengingkaran terhadap hal ini merupakan pengingkaran rahmat Tuhan." Kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dari Bapak Edi Safitri; "1) Dalam Katolik, apakah ada hierarki kelas pedoman ajaran Katolik? Ketika ada kontradiksi antara tradisi, mana diantara pedoman ajaran tersebut yang didahulukan? 2) Sejak kapan tradisi dibakukan menjadi ajaran Katolik? Dalam pengalaman Bapak, Kekerasan dalam rumahtangga yang terjadi pada masyarakat yang Bapak bina itu lebih dominan dikarenakan faktor budaya atau faktor interpretasi ajaran agama?" Dijawab oleh Bapak Bertho; "1) Pedoman dalam Katolik ada tradisi, kitab suci, magesterium. Dalam urutan pertama yang dipakai sebagai pedoman adalah kitab suci, kemudian tradisi. Sedangkan ajaran gereja (magesterium) merupakan tanggapan terhadap fenomena yang ada dengan berlandaskan pada Kitab Suci. 2) Faktor budaya lebih dominan dalam kemunculan kekerasan dalam rumahtangga. Misalnya, perselingkuhan. Ada satu budaya di suatu daerah tertentu yang memungkinkan seorang laki-laki berselingkuh cukup dengan membayar satu ekor kuda untuk setiap anak yang dilahirkan dari perselingkuhan tersebut." Bapak Edi S. melanjutkan pertanyaan; "Bagaimana peranan Katolik sebagai alat kontrol dari kekerasan dalam rumahtangga, seperti perselingkuhan?" Bapak Bertho melanjutkan jawabannya; "Kontrol ini bisa berupa hukuman. Dalam Katolik, orang yang telah melakukan pelanggaran, seperti selingkuh, menghadap Bapak di Gereja, mengakui dosa yang telah dilakukan dan bersedia bertaubat dengan membuat suatu pernyataan untuk tidak melakukannya lagi. Hukuman terhadap orang yang melakukan perzinahan adalah tidak boleh mengikuti perjamuan." Bapak Edi S. dengan lebih antusias bertanya kembali; "Apakah hukuman itu langsung ataukah ada terlebih dahulu pembelaan dari yang melakukan dosa tersebut? Vonisnya?" Dijawab oleh Bapak Bertho; "Kalau dulu justru hukumannya lebih berat, yaitu disuruh untuk mengangkat pasir 30 kali untuk membangun gereja. Tetapi seiring perkembangan zaman, hukuman ini berubah karena bisa memunculkan anggapan dosa bisa dibayar dengan pasir/ materi. Sehingga dosa tidak dibayar dengan uang, tetapi haruslah ditebus dengan taubat batin." "Apakah Gereja mengurus masalah keluarga, seperti warisan?" Tanya Bapak Edi. "Tidak, gereja hanya mengurus sakramen, mengesahkan pernikahan. Permasalahan pembagian warisan merupakan urusan pemerintahan." "Lalu apakah gereja mengatur nikah beda agama?" lanjut Bapak edi S. "Dalam Katolik, pernikahan beda agama tidak dilarang," jawab Bapak Bertho. Lebih loanjut Bapak Edi S. bertanya; "Konsekuensi kebolehan pernikahan beda agama terhadap anak bagaimana?" Anak diberi kebebasan untuk menentukan apa agamanya. Tetapi permasalahannya adalah hal itu juga sangat bergantung pada orangtuanya." Diskusi kemudian berlanjut dengan pertanyaan dari Bapak Yusdani; "Dalam tradisi muslim, sebelum menikah itu ada istilah nasehat pernikahan. Apakah hal seperti itu juga ada dalam Katolik?" Pertanyaan ini dijawab dengan jelas oleh Bapak Bertho; " Kalau dalam Katolik dikenal istilah kursus perkawinan. Kursus ini tidak hanya untuk calon suami istri saja, tetapi semua muda-mudi yang berpotensi akan melakukan pernikahan boleh mengikuti kursus ini. Dalam kursus ini dibahas permasalahan-permasalahan keluarga, seperti pendidikan anak, ekonomi keluarga dan sebagainya. Dalam hal pendidikan, laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama." Bapak Edi bertanya kembali; "Ketika berbenturan dengan budaya, misalnya di Padang yang cenderu8ng menempatkan perempuan pada posisi yang lebih tinggi dari laki-laki, bagaimana?" Dijawab; "Dalam pedoman gereja, budaya sejauh tidak bertentangan dengan ajaran iman katolik, bisa digunakan. Tetapi jika bertentangan dengan iman, hal itu tidak dipakai. Anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama kedudukannya. "Budaya patriarkhi itu melanggar ajaran iman Katolik?", tanya Bapak Edi. Pertanyaan ini dijawab oleh Bapak Bertho; "Dalam konteks ini ya, meskipun budaya patriarkhi ini tetap ada dalam budaya Katolik. Budaya baru yang muncul dibahas dan digodok oleh suatu tim untuk kemudian memberikan fatwa tentang masalah baru ini. Hasil dari penggodokan itu merupakan suatu ajaran baru yang dapat dijadikan sebagai pedoman. Jadi budaya-budaya baru yang muncul tidak semuanya ditolak dan juga tidak semuanya diterima." Masih mengenai permasalahan keluarga, Bapak Imam bertanya; "Apakah dalam Katolik, tidak mengenal poligami dan tidak mengenal cerai?" Dijawab oleh Bapak Bertho; "Tidak, satu suami untuk satu istri, kecuali yang ditinggal mati. Sedangkan perceraian adalah merupakan alternatif terakhir jika terpaksa. Dalam Gereja ada istilah Tribunal Perkawinan. Jika terjadi perceraian maka ada keputusan dari Tribunal Perkawinan ini." |
|
| < Prev | Next > |
|---|
|
Pembelajaran HAM dan Syari’ah pada Perguruan Tinggi Agama Islam Pada era modern sekarang ini, terbentuknya negara adalah sebuah keniscayaan yang semata-mata didasarkan atas perspektif humanisme. Bagi bangsa Indonesia penegasan hal ini tercantum secara eksplisit pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945, bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena “kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus diahpuskan”. Ini adalah postulat harga mati yang harus diterima dan diimplementasikan oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa reserve. Artinya, postulat ini jika kita analisis secara teoritis, maka kehidupan komunal baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara seharusnya tidak merefleksikan eksploitasi sesama manusia melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah sebenarnya teori legitimasi yang paling mendasar dari bangsa Indonesia dalam masalah kehidupan bernegara. |
|
| Read more... |
| Pranala |
|
CATATAN DAN TEMUAN PENTING PROGRAM GENDER EQUALITY Oleh: Edy Safitri Program Gender Equality yang berlangsung tiga tahun ini, bukanlah tanpa catatan, baik pada level institusi, mitra maupun pada level komunitas. Program ini melibatkan banyak elemen; Kelompok Kajian Keagamaan di lima agama, Kantor Urusan Agama (KUA), DPRD DIY, Departemen Agama (Depag), Kantor Pemberdayaan Perempuan (KPP) sekarang berubah menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM), sejumlah NGO yang fokus pada isu-isu perempuan, Ormas keagamaan dan Masyarakat Umum.Banyaknya elemen yang terlibat ini, realisasinya pun tidak luput dari kendala-kendala. Misalnya saja dalam penentuan keterwakilan tokoh agama perempuan yang akan menjadi Community Organizer (CO) ataupun narasumber. Ternyata tidak mudah mencari tokoh agama perempuan, terutama untuk Buddha, Hindu dan Katolik. Dari sini saja bisa disimpulkan, indikasi ketidakadilan jender bukan saja berlangsung di masyarakat luas, tetapi juga dalam lembaga-lembaga agama. Menurut peneliti, perlu menjadi bahan refleksi untuk ditindaklanjuti tentang peranan perempuan di dalam lembaga-lembaga agama. Ini sekadar contoh dari kendala (yang) secara teknis dihadapi. |
|
| Read more... |
| Visi dan Misi |
| Stuktur Organisasi |