Pusat Studi Islam UII

Advertisement
You are here: Home arrow Home arrow Gender menurut Protestan
Gender menurut Protestan
Artikel Gender Agama-agama
download makalah diskusi gender agama protestan

PEMAHAMAN SIKAP ADIL GENDER DALAM PROTESTAN
Oleh: Bambang Subagya
ImageDalam Undang-Undang Perkawinan pasal 30 disebutkan bahwa keluarga adalah susunan sendi dasar masyarakat. Kalau kita ingin menegakkan kemitrasejajaran antara laki-0laki dan perempuan dalam masyarakat, maka harus dimulai dari keluarga. Namun saya percaya, kita akan berhadapan dengan teks-teks agama agama yang ditafsirkan secara tradisional. Maka dalam pendahuluan ini sayua ungkapkan, dalam rangka untuk mewujudkan kemitrasejajaran antara laki-laki dan perempuan, maka kita harus berani secrara kritis mereinterpretasikan dengan memahami kontekstual teks historis kritis. Di lingkungan agama kristen, memang masih cukup banyak penindasan terhadap perempuan. Sebelum tahun 60, perempuan tidak mempunyai hak yang sama untuk ikut  memilih anggota majlis gereja, apalagi menduduki jabatan itu. Baru tahun 67/68 perempuan perempuan mempunyai hak untuk memilih, tetapi belum berhak menduduki. Kemudian baru tahun 70-a ada anggota majelis gereja perempuan dan itupun jumlahnya masih sangat langka. Baru tahun 90-an ada pendeta perempuan. Jadi memang secara kelembagaan, penghargaan terhadap kesetaraan laki-laki dan perempuan masih dipertanyakan.
Keberadaan laki-laki dan perempuan, dalam Al-Kitab, digambarkan bahwa sebenarnya hakekat laki-laki dan perempuan adalah setara. Kejadian 1 ayat (27), Mazmur 8 ayat (59) menggambanrkan bahwa Tuhan menciptakan manusia segambar dengan Allah. Dalam penafisran saya, bukan berarti Tuhan punya telinga dan sebagainya, tetapi manusia selain merupakan anugerah sebagai mahkluk yang mulia, juga mempunyai kewajiban untuk mencerminkan citra Allah yang mulia.
Dalam Kejadian 2 ayat (15-18) disebutkan ; "Tuhan menciptakan manusia di taman Eiden untuk mengusahakan dan memelihara Eiden. Saya mempunyai penafisran baru bahwa Eiden itu bukan merupakan suatu tempat, tetapi merupakan sebuah kondisi, yang kita sebagai orang yang beriman menggambarkannya sebagai salam, salom,sahdu dan sandu. Suasana di mana relasi manusia dengan Allah, relasi manusia dengan sesama, dengan lingkungan terjadi harmonisasi.
Ditegaskan khususnya dalam di Kejadian 2 ayat (18); "Tidak baik manusia itu seorang diri saja, aku memberikan penolong yang sepadan dengan dia." Teks ini secara tradisional ditafsirkan hadirnya seorang perempuan bagi laki-laki. Saya mencoba melakukan reinterpretasi bahwa manusia jangan merasa sombong. Maksudnya orang sadar bahwa dalam mengelola Eiden ini dia membutuhkan orang lain serta bagaimana orang menerima kehadiran orang lain sebagai penolong yang diberikan oleh Allah dan punya kedudukan yang sama. Hal ini mempunyai konteks umum dan khusus. Konteks umum adalah bagaimana orang menerima kehadiran orang lain sebagai penolong, bukan sebagai rival yang harus disingkirkan. Sedangkan dalam konteks khusus adalah bagaimana seseorang menyambut istri atau suami.
Sedangkan dalam hal panggilan untuk berkeluarga, secara ekplisit Yesus mengajarkannya dalam Mattius 19, ayat (1-12).  Secara garis besar bisa dipaparkan; Yang pertama, bagaimana menjaga agar keluarga itu lestari dan kekal. Yang kedua, bagaimana jika memang harus terjadi perceraian.
Dalam ayat 12 disebutkan; "Ada orang yang yang tidak dapat kawin karena memang ia lahir demikian dari rahim ibunyadan ada orang yang dijadikan demikian oleh orang lain. Ada orang yang membuat dirinya demikian karena kemauannya sendiri oleh karena kerajaan Allah." Jadi orang dapat membuat keputusan demikian demi pengabdian pada Tuhan, sesama dan lingkungan. Secara kelembagaan tidak ada ketentuan selibat.
Di zaman Yesus, terdapat tiga mazhab, yaitu Mazhab Farisi, Mazhab Bilel dan Mazhab Sama'i. Mazhab Bilel merupakan pengaruh dari Hamaliel. Dalam mazhab ini, perempuan diletakkan pada posisi yang rendah, sehingga laki-laki boleh menceraikan perempuan dengan alasan apa saja.
Terkait dengan masalah tersebut, Yesus memberikan pengajaran; "Tidakkah kamu membaca bahwa Tuhan menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan. Sebab itu laki-laki meninggalkan ayah dan ibunya bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging, mereka bukan lagi dua melainkan satu. Karena itu apa yang telah dipersatukan oleh allah tidak boleh diceraikan oleh manusia."
Jawaban Yesus ini akan saya sistemasir dalam empat prinsip dasar penghayatan perkawinan. Pertyama, dari teks bahwa Allah menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini saya menangkap bahwa orang mengahayati perkawinan itu dalam kesadaran diri sebagai ciptaan Allah yang terhormat. Dengan kesadaran bahwa saya adalah ciptaan Allah yang punya kehormatan, maka saya akan memperlakukan istri saya juga dalam pengkudusan dan kehormatan. Jadi perkawinan bukan hanya kebutuhan biologis semata. Pasangan saya bukan sekedar alat pemuas bagi saya, pasangan saya adalah manusia yang harus saya kuduskan dan saya hormati.
Kedua, bahwa teks ini disusun di zaman yang sangat kental dengan budaya patriarkhi. Yang dikatakan meninggalkan ayah dan ibunya hanya laki-laki, seharusnya semua. Menurut tafsiran ugal-ugalan saya terhadap teks Matius 19 itu adalah bahwa  perempuan juga harus meninggalkan ayah dan ibunya bersatu dengan suaminya.
Sebenarnya pelaksanan dalam masyarakat protestan, perempuan juga meninggalkan orangtuanya, tetapi mereka masih sangat takut untuk melakukan teks kritik, sehingga tidak berani secara ekplisit mengeluarkannya.
Meninggalkan ayah dan ibunya itu bukan berarti meninggalkan kekerabatan dan tanggungjawabnya untuk menghormati orangtua, tetapi mandiri. Orang yang sudah berani menikah berarti dia juga harus sudah berani mandiri, baik secara materiil maupun mandiri secara spiritual.Yang ketiga, dalam teks dikatakan bahwa keduanya menjadi satu daging, mereka tidak lagi dua melainkan satu. Hal ini berarti bahwa Yesus mengajarkan bahwa perkawinan merupakan satu kesatuan yang utuh dalam ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Hal ini senada dengan Undang-Undang Perkawinan, terutama pasal 1 yang berbunyi; "Hakekat perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia." Ikatan lahir batin di sini harus dipahami secara utuh, buikan hanya ikatan lahir atau batin saja. Ikatan lahir saja tanpa ikatan batin berarti tidak utuh, tetapi ikatan batin tanpa iktan lahir juga tidak bisa.
Dalam Kurintus 7 ayat (3 dan 4) dinasehatkan demikian; "Hendaknya suami memenuhi kewajibannya terhadap istrinya demikian istri terhadap suaminya. Istri tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi suaminya, demikian pula suami tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi istrinya." Hal ini berarti ikatanm dalam perkawinan bukan hanya ikatan batin saja.
Yang keempat, Dalam teks dikatakan bahwa apa yang telah dipersatukan Allah jangan diceraikan. Di sini Yesus mengajarkan bahwa perkawinan itu bagian dari karya Allah. Dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 2 disebutkan, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, tiap-tiap perkawinan disahkan oleh Undang-Undang." Undang-Undang Perkawinan kita cukup tegas menyatakan bahwa perkawinan adalah peristiwa religius. Kesadaran bahwa perkawinan merupakan karya Allah ini menuntut sebuah tanggungjawab, yaitu jika saya merusak perkawinan berarti saya merusak karya Allah. Namun di sisi lain, kita harus optimis jika perkawinan itu karya Allah berarti Tuhan akan memberi jalan keluar jika terjadi permasalahan.
Tanggung Jawab Mewujudkan Keluarga Bahagia dan Kekal
Dalam Undang-undang perkawian dijelaskan bahwa tujuan perkawianan adalah mewujudkan keluarga yang bahagia. Namun jika kita mau jujur, seringkali tujuan itu kita lupakan. Ketika kita asyik dengan karier kita, maka keluarga kita bukan rumah, tetapi karier kita.
Dalam Protestan, tuntunan untuk mewujudkan keluarga bahagia ini terdapat dalam Mazmur 128 ayat (1-3) yang berbunyi: "Berbahagialah setiap orang yang takut akan Tuhan, yang hidup menurut jalan yang ditunjukkannya. Apabila engkau memakan hasil jerih payah tanganmu, berbahagialah engkau dan baiklah keadaanmu. Istrimu akan menjadi pohon anggur yang subur dalam rumahmu, anak-anakmu menjadi pohon zaitun sekeliling mejamu."
Dalam tafsiran saya terhadap teks tersebut, ada tiga tonggak yang menunjang kebahagiaan keluarga; pertama, bagaimana keluarga itu membangun sikap takut akan Tuhan dan hidup menurut jalan yang ditunjukkan-Nya. Termasuk juga bagaimana keluarga itu mengambil keputusan etis untuk tetap taat pada Tuhan.
Yang kedua, makan dari hasil jerih payah tangan sendiri. Itu sebabnya mengapa dalam keluarga perlu dibangun etos kerja, cinta kerja. Bahkan dalam Amsal 16 ayat (8) disebutkan bahwa lebih baik berpenghasilan sedikit dalam kebenaran, daripada penghasilan banyak tanpa keadilan.
Tonggak ketiga, menjadikan keluarga atau rumah sebagai tempat kembali (home sweet home/ kerasan di rumah). Dalam Mazmur yang telah disebutkan bahwa hal ini diilustrasikan sebagai anggur dan anak sebagai zaitun. Ini adalah metafora untuk menggambarkan fungsi yang positif yaitu menciptakan kehangatan. Keluarga mempunyai fungsi kehangatan (anggur), sehingga suami istri harus saling mendorong untuk mengaktualisasikan diri dalam keluarga. Anggur juga berfungsi untuk mengobati, yang berarti bahwa  keluarga harus berfungsi mengobati bagi masing-masing anggota keluarga.
Sesi ini dilanjutkan dengan diskusi yang dimulai dengan pertanyaan dari Bapak edi S.; "Kalau dalam Katolik, ada persetujuan dari pastur ketika pasangan suami istri mengalami masalah. Bagaimana pertimbangan-pertimbangan perceraian itu dibolehkan dalam Protestan. Hal ini kaitannya dengan posisi perempuan dalam keadilan gender." Dijawab oleh Bapak Bambang; Dalam pendampingan terhadap pasangan yang bermasalah, perceraian itu sebisa mungkin dihindarkan. Kalau perceraian itu dianggap sebagai satu-satunya cara, maka hal itu bisa saja tetapi dengan tetap melakukan pendampingan." "Apakah jika terjadi perceraian, hak-hak warisan pasangan, anak diatur dalam Al-Kitab?" lanjut  Bapak Edi S. "Tidak, yang digunakan adalah hukum perdata. Dalam Al-Kitab hanya diatur jika suami istri ditinggal mati atau cerai, maka dia bisa menikah lagi."
Berikutnya Bapak Fauzi menanyakan; Jika terhadap Kitab dilakukan rekontruksi atau bahkan dekontruksi penafsiran, tentu saja akan memunculkan mazhab-mazhab tertentu, apakah hal seperti ini ada dalam Protestan?" Dijawab oleh Bapak Bambang; "Kalau dalam Protestan ada pola penafsiran tradisional dan pola modern. Dalam pola tradisional ini terdapat pola penafsiran Palestina dan Alexandria. Pola Palestina cenderung harfiah, meskipun terkadang penafsiran seperti ini bertentangan dengan realitas. Seperti penafsiran tentang bahwa bumi itu datar, maka ketika Galileo mengatakan bahwa bumi itu bulat maka dia dibunuh. Sedangkan pola Alexandria ada tiga macam; Somatik (harfiah), Psike (hakekat), Pnomatis (ma'rifat/rohaniyah). Sedangkan penafsiran modern adalah pola penafsiran yang berani mencoba melakukan historis kritis, tekstual kritis. Meskipun banyak ditentang, namun sejauh tidak melampaui kedaulatan Tuhan dan melanggar nilai-nilai dan harkat kemanusiaan maka penafsiran ini dapat dipertanggungjawabkan.
Diskusi dilanjutkan dengan pertanyaan dari Bapak Roem S.; "Selama ini dalam Protestan yang menikahkan adalah pendeta, jika terjadi permasalahan dalam keluarga, apakah ada tanggungjawab?" Dijawab oleh bapak Bambang; "Pendampingan pastoral terus menerus, jangan sampai terjadi perceraian. Maka sering dikatakan; tunggulah jalan Tuhan, bukan jalan istri atau suamimu. Tetapi jika memang tidak ada jalan lain, perceraian dibolehkanlah."
Bapak edi S. bertanya; "Dalam Protestan, masing-masing gereja mempunyai patokan ajaran, sehingga umat di satu gereja merefleksikan patokan pendetanya, begitu juiga dengan umat di gereja lain. Dalam hal ini berarti bisa terjadi benturan antar gereja?" Dijawab oleh Bapak bambang; "GKJ di bagi dalam beberapa devisi yang masing-masing membawahi sembilan gereja-gereja di wilayahnya. Setiap empat tahun diadakan pertemuan untuk membahas persoalan-persoalan baru. Tolak ukur yang dijadikan pegangan adalah Kitab Suci. Kitab suci ini dijabarkan dalam pokok ajaran yang kemudian dioperasionalkan dalam tata gereja dan tata laksana. Tata laksana inipun dikembangkan dalam keputusan masing-masing gereja.
Bapak Fauzi menanyakan; "Tampilan Kristen di negara-negara yang mayoritas penduduknya Kristen berbeda-beda. Perbedaan ini apakah mungkin karena campur tangan pemerintah?" Dijawab; " Pada prinsipnya tidak ada campur tangan pemerintah. Satu hal yang ditekankan adalah ketika ketauhidan Tuhan dipegang, harkat manusia dihormati, maka cukup.
    "Sejauh pengalaman bapak, adakah kekerasan rumahtangga dalam masyarakat Protestan disebabkan karena pemahaman agama?' tanya bapak edi S. Pertanyaan ini dijawab dengan tegas oleh Bapak bambang; "Tidak, sejauh pengalaman saya, kekerasan dalam rumahtangga yang saya temui kebanyakan didasari karena sifat kemanusiaan, bukan karena pemahaman ajaran agama.
    Bapak Edi melanjutkan pertanyaannya; "Kalau dulu dalam tradisi, perempuan diletakkan dalam posisi sub ordinat, kemudian muncul feminisme yang memperjuangkan kesejajaran gender, apakah ada pengaruh dari ajaran agama sehingga muncul pergerakan kesejajaran gender?" Dijawab Bapak bambang; "Saya tidak sependapat hal itu pengaruh dari ajaran agama. Kemunculan pergerakan itu karena kepenatan manusia. Ketika orang penat terhadap penindasan, maka perjuangan, semangat berontak itu muncul.
    "Dalam teks-teks agama, baik itu Islam, Katolik, Protestan itu ada penafsiran-penafsiran yang bias gender. Apakah bisa disimpulkan bahwa sebenarnya agama itu tidak murni lepas dari faktor budaya?" tanya bapak Edi S. Pertanyaan ini dijawab oleh bapak Bambang; "Ya, teks itu ditangkap oleh orang dalam background budaya tertentu, sehingga kita harus kritis, sejauh hal itu tidak melampaui kedaulatan Allah dan harkat kemanusiaan."
 
Next >

Kolom Kang Toha

Workshop Pembahasan “Dokumen Pendirian, Pengelolaan, dan Pemenuhan Optimal KJJ”
Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia Bekerjasama dengan Cordaid

ImageAssalamu ‘alaikum wr. wb
Salam Damai dan Sejahtera bagi kita semua,

Yang saya hormati,
Peserta Workshop yang mewakili lembaga keagamaan dan jejaring PSI UII,
Alhamdulillahi rabbil alamin, Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena atas rahmat dan kehendak-Nya kita dapat berkumpul di ruang ini, dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Amin.
Rencana pendirian, pengelolaan, dan pemenuhan optimal “Kuliah Jender Jogja” Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia merupakan bagian program “Setara Jender Lintas Iman dalam Keluarga” tahun IV, kerjasama PSI UII dengan Cordaid. Latar belakang penetapan program KJJ ini merupakan tanggung jawab dan tanggung gugat PSI UII untuk menumbuhkan pemahaman dan sikap keagamaan adil-jender berbasis lintas-agama di masyarakat melalui pendidikan masyarakat. Sebagai kelanjutan program tahun I-III, ukuran keberhasilan kinerja KJJ terletak di dalam tatakelola dan kebermaknaan program dimaksud sebagaimana perencanaan strategis yang telah ditetapkan.
Read more...
 

Jepretan

Polling Minggu Ini

Setuju atau tidakkah anda pemberlakuan RUU yang menampung pasal tentang nikah sirri dan nikah mut'ah
 

Statistik

Visitors: 231112
We have 53 guests online

Community Development

Pranala
Pranala Luar

Risalah Demangan

CATATAN DAN TEMUAN PENTING PROGRAM GENDER EQUALITY
Oleh: Edy Safitri

ImageProgram Gender Equality yang berlangsung tiga tahun ini, bukanlah tanpa catatan, baik pada level institusi, mitra maupun pada level komunitas. Program ini melibatkan banyak elemen; Kelompok Kajian Keagamaan di lima agama, Kantor Urusan Agama (KUA), DPRD DIY, Departemen Agama (Depag), Kantor Pemberdayaan Perempuan (KPP) sekarang berubah menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM), sejumlah NGO yang fokus pada isu-isu perempuan, Ormas keagamaan  dan Masyarakat Umum.

Banyaknya elemen yang terlibat ini, realisasinya pun tidak luput dari kendala-kendala. Misalnya saja dalam penentuan keterwakilan tokoh agama perempuan yang akan menjadi Community Organizer (CO) ataupun narasumber. Ternyata tidak mudah mencari tokoh agama perempuan, terutama untuk Buddha, Hindu dan Katolik. Dari sini saja bisa disimpulkan, indikasi ketidakadilan jender bukan saja berlangsung di masyarakat luas, tetapi juga dalam lembaga-lembaga agama. Menurut peneliti,  perlu menjadi bahan refleksi untuk ditindaklanjuti tentang peranan perempuan di dalam lembaga-lembaga agama. Ini sekadar contoh dari kendala (yang) secara teknis dihadapi.
Read more...
 
Pranala Dalam